https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Ekonomi /

Soal Libur Dua Hari Seminggu Dihapus Dalam Perppu Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker

Senin, 02 Januari 2023 | 17:29 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Soal Libur Dua Hari Seminggu Dihapus Dalam Perppu Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker

Ilustrasi kerja lembur. Foto: Net

RiauAkses.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah ihwal hari libur buruh dipangkas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengklaim tak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu tersebut.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah, Senin (2/1/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja ini diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal tersebut, waktu istirahat pekerja dibagi ke dalam dua waktu.

Pertama istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam secara terus menerus. Jam istirahat ini juga tidak dikategorikan ke dalam jam kerja.

Kedua istirahat mingguan, yaitu satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja. Artinya, dalam seminggu libur hanya sekali. Aturan dua hari libur dalam sepekan secara tak langsung telah dihapus.

“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi pasal tersebut.

Aturan tersebut jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu libur pekerja ada opsi dua hari libur untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Menurut Indah, hari libur yang diatur dalam pasal Perppu tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perppu,” tuturnya. (RE-02)

Sumber : cnnindonesia.com

TOPIK TERKAIT

# RiauAkses# RiauAksesCom# JamKerja# LiburSeminggudua kali# Dihapus# Kemnakee
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gubri Prioritaskan Perbaikan Kerusakan Jalan Provinsi Tahun Ini, Dinas PUPR-PKPP: Tapi Anggaran Terpenuhi Cuma 5 Persen

    Riau•
    Senin, 02/01/2023 | 16:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat 36,99 persen atau 1.035,75
  • PKS Riau Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 14 Kursi DPRD Riau

    Lancang Kuning•
    Senin, 02/01/2023 | 15:30 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Riau
  • Lawan Petugas dan Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Pencuri di Rohil Didor Polisi

    Hukum•
    Senin, 02/01/2023 | 15:16 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Berusaha kabur dan melawan petugas, seorang pria pelaku
  • DPRD Riau Sesalkan Petani Sawit Tak Dapat PSR, BPDPKS Tak Serius Membantu Syaratnya Malah Dipersulit

    Ekonomi•
    Senin, 02/01/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyesalkan petani Riau
  • Klarifikasi Kabag Umum Setdakab Rohil Soal Pengadaan Kursi Pijit Bupati dan Wabup: Pimpinan Capek Blusukan

    Riau•
    Senin, 02/01/2023 | 13:29 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Pengadaan kursi pijit Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Terlilit Utang, Pria di Kepulauan Meranti Nekat Rekayasa Aksi Begal, Polisi Bongkar Cerita Bohong

    Terlilit Utang, Pria di Kepulauan Meranti Nekat Rekayasa Aksi Begal, Polisi Bongkar Cerita Bohong

    Kamis, 16/07/2026 | 09:11 WIB
  • Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Rabu, 22/07/2026 | 09:02 WIB
  • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Rabu, 22/07/2026 | 08:49 WIB
  • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

    BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

    Rabu, 22/07/2026 | 10:15 WIB
  • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    Rabu, 22/07/2026 | 12:37 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya