Home / Riau /
Dugaan Monopoli Harga Kelapa dan PHK Massal, Mahasiswa Demo PT Sambu Grup di Kantor Gubernur Riau
Ilustrasi monopoli harga kelapa. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badko HMI Riau - Kepri dan KAMMI Wilayah Riau melakukan unjuk rasa di gerbang Kantor Gubernur Riau, Rabu (3/12/2025).
Massa menyampaikan PT Sambu Group diduga melakukan monopoli harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang menyebabkan perekonomian masyarakat menurun.
Mahasiswa meminta PT Sambu untuk membantu mahasiswa/i dalam beasiswa kepada mahasiswa asal Inhil, serta PT Sambu diduga melakukan PHK ribuan karyawan secara sepihak.
"Kami meminta Pemprov Riau turun tangan mengatasi persoalan PT Sambu. Saya putra daerah asli Inhil, tidak pernah dengar adanya kepedulian PT Sambu terhadap mahasiswa asal Inhil. Padahal angka putus kuliah paling banyak berasal dari mahasiswa Inhil," kata koordinator lapangan aksi, Mohammad Analta Azril Ramadhan dalam orasinya.
"Kami akan gelar aksi sampai ada tindakan dari PT Sambu, dan minggu depan akan kembali lakukan aksi yang sama," sambungnya.
Berikut tuntutan massa aksi Badko HMI Riau - Kepri dan KAMMI Wilayah Riau ke PT Sambu Group:
1. Meminta PT Sambu untuk aktif membantu mahasiswa/i dalam hal ini berbentuk beasiswa, namun berdasarkan pengakuan salah satu perwakilan PT Sambu di Pekanbaru menegaskan bahwa PT Sambu tidak pernah memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa asal Indragiri Hilir
2. PT Sambu di duga melakukan monopoli harga kelapa di Indragiri Hilir sehingga menyebabkan perekonomian masyarakat menurun
3. Dugaan adanya PHK sepihak kepada karyawan PT Sambu sebanyak 3.128 orang sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran di Indragiri Hilir
4. Dugaan adanya karyawan PT Sambu di wilayah tanah merah dan kateman mendapatkan gaji dibawah UMK, serta dugaan karyawan tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
5. Mendesak Satgas PHK Provinsi Riau untuk menyelesaikan permasalahan 3.128 orang yang di PHK sepihak oleh PT. Pulau Sambu dan adanya pekerja yang di gaji dibawah UMK dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
6. Dugaan pengelolaan limbah di PT Sambu tidak terealisasi sebagaimana mestinya sehingga melanggar aturan yang ada, serta limbah tersebut mengeluarkan cairan berwarna pekat dan bau
7. Dugaan CSR PT Sambu tidak terealisasikan dengan tepat dan transparan
8. Dugaan PT Pulau Sambu melanggar prinsip tata ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan jarak dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2016. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Kehangatan Natal Lewat Acara Amal “Xmas Tree Lights Up”
RiauAkses.com, Pekanbaru – Menyambut momen Natal yang menghadirkan anakanak panti asuhan danWako Agung Nugroho Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota KesepahamanPemprov Riau Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Sampai 31 Januari 2026
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga daruratRohul Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDSatgas PKH Telisik Pelanggaran Sektor Kehutanan Usai Banjir Bandang Melanda Sumatera
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan meneliti







Komentar Via Facebook :