Home / Riau /
Wako Agung Nugroho Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025). Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025).
MoU ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. MoU juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.
"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menyambut positif atas langkah yang dibuat tersebut.
"Jadi tindak pidana umum yang dibawah lima tahun (hukuman) itu bisa dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, menjadi binaan. Tapi tidak boleh di rumah pribadi, di kantor-kantor pelayanan boleh," jelasnya.
Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.
Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pemprov Riau Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Sampai 31 Januari 2026
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga daruratRohul Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDSatgas PKH Telisik Pelanggaran Sektor Kehutanan Usai Banjir Bandang Melanda Sumatera
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menelitiSF Hariyanto Ungkap Banyak Orangtua Mengeluh Anaknya Belum Kerja
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Riau Job Fair 2025 sebagai jawabanPSSI Jatuhkan Denda Rp 55 Juta ke PSPS Pekanbaru, Zidan Dilarang Bertanding 3 Laga
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan dua sanksi terpisah kepada PSPS







Komentar Via Facebook :