https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

PSSI Jatuhkan Denda Rp 55 Juta ke PSPS Pekanbaru, Zidan Dilarang Bertanding 3 Laga

Selasa, 02 Desember 2025 | 15:14 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
PSSI Jatuhkan Denda Rp 55 Juta ke PSPS Pekanbaru, Zidan Dilarang Bertanding 3 Laga

Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan dua sanksi terpisah kepada PSPS Pekanbaru menyusul insiden dalam laga kontra PSMS Medan pada pekan kesebelas Liga 2 2025. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan dua sanksi terpisah kepada PSPS Pekanbaru menyusul insiden dalam laga kontra PSMS Medan pada pekan kesebelas Liga 2 2025. Sanksi tersebut berupa denda untuk klub dan larangan bermain serta denda untuk pemain belakangnya, Zidan Khairullah.

Melalui rilis resmi di situs PSSI, Senin (1/12/2025), Komdis menjelaskan PSPS Pekanbaru diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Hal ini disebabkan tim asuhan Aji Santoso tersebut terlambat memasuki lapangan pada babak kedua saat bertandang ke Medan, yang mengakibatkan kick-off babak kedua mundur 103 detik.

Selain sanksi untuk klub, pemain belakang PSPS, Zidan Khairullah, juga dihukum. Zidan mendapatkan sanksi larangan tampil selama tiga pertandingan berikutnya dan denda Rp5 juta. Hukuman ini dijatuhkan karena tindakan kerasnya terhadap pemain PSMS Medan, Rudiyana, di menit-menit akhir pertandingan.

“Zidan melakukan pelanggaran serius berupa tindakan kasar, yaitu melakukan tekel keras terhadap pemain lawan, sehingga mendapatkan kartu merah langsung,” demikian penjelasan dalam rilis Komdis.

Kehilangan Zidan, yang dihukum tiga laga, menjadi pukulan berat bagi lini pertahanan PSPS Pekanbaru. Saat ini, skuad yang bermarkas di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai itu hanya memiliki tiga bek tengah murni: kapten Achmad Faris, Muhammad Rio Saputro, dan Zidan sendiri.

Absennya Zidan akan mempersulit pelatih Aji Santoso dalam melakukan rotasi. Sejak ditangani Aji, Zidan selalu menjadi pilihan utama di jantung pertahanan. Dalam enam laga bersama, dia selalu tampil sebagai starter berduet dengan Achmad Faris dan hampir selalu dimainkan penuh 90 menit. Satu-satunya pengecualian adalah saat melawan Sumsel United, di mana ia ditarik pada menit ke-54.

Sanksi ini datang di tengah perjalanan kompetisi Liga 2 dan akan menguji kedalaman skuad PSPS Pekanbaru untuk tetap konsisten di pertandingan-pertandingan mendatang. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Komita Disiplin# PSSI# Denda# PSPS Pekanbaru# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

    Riau•
    Selasa, 02/12/2025 | 13:13 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt Gubernur Riau menghadiri sekaligus
  • Resahkan Warga, Bandar Narkoba di Kampar Kiri Ditangkap

    Hukum•
    Selasa, 02/12/2025 | 12:11 WIB
    RiauAkses.com, Kampar – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri, Riau, kembali
  • Lewat Pokir Darsini: Expo Desa 2025 Bagan Melibur Jadi Ajang Unjuk Gigi Potensi Lokal, Gairahkan Ekonomi dan Budaya

    Riau•
    Senin, 01/12/2025 | 20:22 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Sempena Hari Ulang Tahun Desa Bagan Melibur ke-45, semangat
  • Sekdakab Kampar Hambali Dimutasi Jadi Staf Dinas Sosial, Ini Daftar 29 Pejabat yang Dirombak Bupati

    Riau•
    Senin, 01/12/2025 | 19:18 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Bupati dan Wakil Bupati Kampar H Ahmad Yuzar-Hj Misharti kembali melakukan
  • Ekspor Riau Januari–Oktober 2025 Naik 18,98 Persen, Impor Turun 14,18 Persen

    Ekonomi•
    Senin, 01/12/2025 | 18:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kinerja ekspor
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya