Home / Hukum /
Polisi Tahan Bidan di Pelalawan Terkait Kasus Salah Sunat Bocah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap seorang bidan berinisial ES (49) pada Jumat (21/11/2025) lalu. Foto : Istimewa
RiauAkses.Com, Pelalawan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap seorang bidan berinisial ES (49) pada Jumat (21/11/2025) lalu.
ES dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus salah sunat yang dialami seorang bocah laki-laki di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juli lalu.
Korban berinisial A (9) yang mengalami luka pada organ vitalnya setelah menjalani sunat di klinik mandiri milik Bidan ES.
"Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, kami memutuskan menahan yang bersangkutan untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada media, Minggu (23/11/2025).
Penanahan bidan ES diterungku penyidik Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan agar lebih mudah diperiksa, mengingat jarak Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti ke Pangkalan Kerinci.
Penyidik juga menilai jika ES layan ditahan atas beberapa pertimbangan lainnya dalam perkara dugaan malpraktek ini.
"Panggilan pertama tersangka mangkir atau tidak hadir. Yang kemarin itu panggilan kedua, baru kita tahan," tutur AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Bidan ES mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Tahap selanjutnya kita siapkan berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status Bidan E dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban sebagai pelapor, Dinas Kesehatan (Diskes), organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta bidan E sebagai terlapor.
Tersangka ES disangkakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka. Kemudian disangkakan juga dengan pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mengingat Bidan E merupakan tenaga kesehatan meskipun tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.
Kronologi
Awalnya, bocah laki-laki berinisal A (9) yang menjadi korban salah sunat oleh bidan berinsial E di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juni lalu.
Siswa Sekolah Dasar (SD) itu mengalami luka pada ujung organ vitalnya setelah menjalani khitan di Bidan E.
Lantaran tidak ada titik terang, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status penanganan perkara bidan salah sunat di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti dari penyelidikan ke penyidikan pada September lalu.
Setelah memeriksa beberapa saksi selama proses penyelidikan.(R-04)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Buaya Raksasa Setengah Ton Asal Inhil Dikirim ke Jakarta, Isi Perutnya Ada Tombak dan Kaca Tabung Televisi
RiauAkses, Riau - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inderagiri Hilir, ProvinsiBesok, PSPS Pekanbaru Tantang Pemuncak Grup A Garudayaksa FC di Stadion Rumbai
RiauAkses.Com, Pekanbaru - PSPS Pekanbaru akan melakoni laga kandang menghadapi Garudayaksa FCPotensi Hujan Meluas, BMKG Imbau Waspada Angin Kencang dan Petir
RiauAkses.Com, Riau - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraanKoppasus Terima Hibah Tanah 245,5 Ha dari Junaidi Zhang untuk Pembangunan Markas 3 di Kota Dumai
RiauAkses.Com, Dumai - Lahan seluas 245,5 hektare milik Pengusaha Junaidi Zhang resmiDetik-detik Warga Rekam Penampakan Harimau di Mempura Siak
RiauAkses.com, Siak - Warga Kabupaten Siak kembali dikejutkan dengan kemunculan seekor harimau







Komentar Via Facebook :