Home / Ekonomi /
Harga Cukai Tembakau Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Berlaku 1 Januari 2023
Ilustrasi rokok. Foto: Net
RiauAkses.com - Pemerintah resmi menaikan harga rokok eceran mulai hari Minggu, (1/1/2023).
Kenaikan ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelasnya.
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180.
- Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sekda Kampar Tinjau Tol Pekanbaru-Bangkinang Jelang Kunjungan Kerja Presiden Jokowi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Jokowi rencana akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi RiauHendak Jual Ganja di Rokan Hulu, Dua Orang Asal Sumatera Utara Ditangkap Polisi
RiauAkses.com - Polisi menangkap dua orang asal Sumatera Utara karena hendak menjual narkoba jenisSyamsuar Blak-blakan Banyak Anak Usia SD Jadi Pengedar Narkoba di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengajak para orang tua untuk menjaga anak dariKasus Pelecehan Seksual Dominasi Pelaporan ke LBH Pekanbaru Selama 2022
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam kurun setahun sejak Oktober 2021 hingga Oktober 2022, LembagaPolda Riau: PPKM Sudah Dicabut Tapi Masyarakat Harus Tetap Prokes Selama Nataru 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan







Komentar Via Facebook :