https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Mantan Kanit Intel Polsek di Kuansing Dihukum 5 Tahun Penjara, Kasus Kepemilikan Narkoba

Jumat, 21 November 2025 | 18:01 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Mantan Kanit Intel Polsek di Kuansing Dihukum 5 Tahun Penjara, Kasus Kepemilikan Narkoba

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan vonis kepada Khairul Yanto, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif divonis penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Selain itu, dalam kasus berbeda, PN Teluk Kuantan juga menjatuhkan vonis kepada Muzakir, kakak dari.Khairul Yanto. Keduanya divonis telah memiliki narkoba jenis Sabu secara tidak sah.

Vonis ini dituangkan dalam putusan PN Teluk Kuantan Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin M. Yusuf (Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif) dan Muzakir Als Zakir Bin M. Yusuf.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 1 (satu) bulan penjara kepada Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin M. Yusuf, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif yang terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Khairul Yanto yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi. 

Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri Muzakir, serta tas berisi 4 (empat) paket sabu, alat hisap, dan 1 (satu) telepon genggam lain di kamar Khairul Yanto. 

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru, namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit. 

Di lokasi tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar. Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa Muzakir membawa sabu dari Dumai.

Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga memandang perlu agar Muzakir yang terbukti merupakan pecandu berat Narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai.

"Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding," ujar Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati S.H dalam keterangan persnya, Jumat (21/11/2025). (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Mantan Kanit Intel# Polsek Kuansing# Kepemilikan Narkoba# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tegas! Pemprov Riau Putus 4 Kabel Liar di Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I

    Riau•
    Jumat, 21/11/2025 | 17:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan
  • Kasus Salah Sunat Berujung Kemaluan Bocah Putus, Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka

    Hukum•
    Jumat, 21/11/2025 | 15:52 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - EV, oknum bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten
  • Peduli Kemanusiaan, PT Agro Murni Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional 2025

    Lancang Kuning•
    Jumat, 21/11/2025 | 10:43 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - PT Agro Murni menyelenggarakan kegiatan donor darah ralam rangka
  • Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning

    Teknologi•
    Jumat, 21/11/2025 | 12:18 WIB
    RiauAkses.com, Medan — PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Glugur melaksanakan
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

    Teknologi•
    Kamis, 20/11/2025 | 15:10 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya