https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Salah Sunat Berujung Kemaluan Bocah Putus, Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka

Jumat, 21 November 2025 | 15:52 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kasus Salah Sunat Berujung Kemaluan Bocah Putus, Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka

Kasus malpraktik sunat di Pelalawan. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pelalawan - EV, oknum bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu yang menyebabkan seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AS (9) mengalami cedera serius. Akibat dugaan malpraktik tersebut, kepala kemaluan korban terputus, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan 

"Ya, bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat, 21 November 2025.

AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

"Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.

Sebelumnya kasus  ini sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan tidak membuahkan kesepakatan. 

Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat dan diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. 

Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cedera permanen, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan. 

Penyidikan yang berlangsung cukup panjang itu kini menempatkan EV sebagai tersangka, terlebih ia disebut tidak memiliki izin praktik resmi.

Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Kasus Salah Sunat# Pelalawan# Malpraktik# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peduli Kemanusiaan, PT Agro Murni Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional 2025

    Lancang Kuning•
    Jumat, 21/11/2025 | 10:43 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - PT Agro Murni menyelenggarakan kegiatan donor darah ralam rangka
  • Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning

    Teknologi•
    Jumat, 21/11/2025 | 12:18 WIB
    RiauAkses.com, Medan — PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Glugur melaksanakan
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

    Teknologi•
    Kamis, 20/11/2025 | 15:10 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero)
  • Karhutla di Bukit Batrem Kota Dumai Belum Bisa Diatasi, BPBD Berharap Hujan Turun

    Riau•
    Jumat, 21/11/2025 | 21:51 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Dua daerah di Provinsi Riau yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota
  • DPRD Pekanbaru Minta Kinerja LPS Ditingkatkan, Jangan Lagi Sampah Menumpuk

    Riau•
    Jumat, 14/11/2025 | 20:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru oleh
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya