Home / Hukum /
Kasus Salah Sunat Berujung Kemaluan Bocah Putus, Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka
Kasus malpraktik sunat di Pelalawan. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pelalawan - EV, oknum bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu yang menyebabkan seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AS (9) mengalami cedera serius. Akibat dugaan malpraktik tersebut, kepala kemaluan korban terputus, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan
"Ya, bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat, 21 November 2025.
AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
"Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
Sebelumnya kasus ini sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan tidak membuahkan kesepakatan.
Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat dan diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban.
Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cedera permanen, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Penyidikan yang berlangsung cukup panjang itu kini menempatkan EV sebagai tersangka, terlebih ia disebut tidak memiliki izin praktik resmi.
Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Peduli Kemanusiaan, PT Agro Murni Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional 2025
RiauAkses.com, Dumai - PT Agro Murni menyelenggarakan kegiatan donor darah ralam rangkaListrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
RiauAkses.com, Medan — PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Glugur melaksanakanSemangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya
RiauAkses.com, Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero)Karhutla di Bukit Batrem Kota Dumai Belum Bisa Diatasi, BPBD Berharap Hujan Turun
RiauAkses.com, Dumai - Dua daerah di Provinsi Riau yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan KotaDPRD Pekanbaru Minta Kinerja LPS Ditingkatkan, Jangan Lagi Sampah Menumpuk
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru oleh







Komentar Via Facebook :