Home / Hukum /
Kasus Pelecehan Seksual Dominasi Pelaporan ke LBH Pekanbaru Selama 2022
ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam kurun setahun sejak Oktober 2021 hingga Oktober 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mencatat telah menerima 96 pengaduan kasus.
Puluhan pengaduan yang diterima LBH Pekanbaru tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik perempuan, laki-laki, masyarakat adat, hingga berbagai segmen masyarakat.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, memaparkan pengaduan tertinggi yang diterima pihaknya adalah pelecehan seksual yakni 12 kasus. Terbanyak kedua adalah ihwal fair trial yakni 11 kasus. Lalu perkara perburuhan 8 kasus.
Sisanya yaitu perkara anak berhadapan hukum 5 kasus, pendidikan 2 kasus, advokasi lingkungan hidup dan perlindungan data pribadi 1 kasus masing-masing satu kasus, serta kasus perkara lainnya 52 kasus.
Adapun pengaduan terkait pelecehan seksual datang dari lingkungannya kampus, rumah tangga, relasi pertemanan dan pacaran.
“Pengaduan kasus tertinggi merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, rumah tangga serta dalam relasi pertemanan dan pacaran,” jelas Noval dalam launching dan diskusi catatan akhir tahun (catahu) 2022, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Noval menyampaikan potret pelanggaran hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi advokasi LBH Pekanbaru.
Pertama, LBH Pekanbaru mendorong kebijakan Kota Pekanbaru dalam pengurangan sampah plastik dengan melakukan gugatan sampah bersama koalisi Sapu Bersih yang diinisiasi oleh Walhi Riau, di mana hakim menghukum Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan kebijakan terkait pengurangan sampah plastik.
Kedua, konflik agraria antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Bunga Raya, Siak dengan PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) berujung kriminalisasi melalui laporan polisi. TKWL melaporkan masyarakat ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa izin dan tindak pidana ancaman.
Ketiga, bersama dengan Jikalahari dan Walhi Riau, LBH Pekanbaru melakukan pengawalan aksi masyarakat adat Pantai Raja yang berkonflik dengan PTPN V. Keempat, masih terampasnya hak-hak buruh yang mengadu ke LBH Pekanbaru, serta proses eksekusi pengadilan hubungan industrial yang masih sulit.
Kelima, ancaman kerusakan sungai Siak akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, sungai yang menjadi sumber kehidupan kini semakin rusak.
Tidak jauh berbeda dengan kondisi hak ekonomi, sosial dan budaya, kondisi hak sipil dan politik juga menjadi catatan LBH Pekanbaru. Pasalnya, kondisi hak sipol khusus bagi korban kekerasan seksual semakin terampas dan jauh dari keadilan korban, bahkan berujung mendapatkan ancaman kriminalisasi terhadap korban dan pendamping korban. Kondisi ini menjadi pentingnya ruang aman bagi perempuan.
“Kriminalisasi tidak hanya terjadi dalam kasus kekerasan seksual tetapi juga terhadap masyarakat yang berkonflik kini telah dilaporkan,” jelas Noval. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polda Riau: PPKM Sudah Dicabut Tapi Masyarakat Harus Tetap Prokes Selama Nataru 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan PemberlakuanSepi Peminat, KPU Riau Perpanjang Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperpanjang masa penerimaanTangan Bupati Kaur Bengkulu Dioperasi Gara-gara Kena Ledakan Kembang Api, Begini Kejadiannya
RiauAkses.com - Keseruan prayaan malam Tahun Baru 2022 salah satunya dengan menyalakan kembang api.Selundupkan 9 Kilogram Sabu ke Pekanbaru, Dua Tersangka Berhasil Dibekuk Polisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 9 kilogramLaporan Akhir Tahun Polda Riau, Narkoba Jadi Sorotan: 2 Ribu Lebih Orang Jadi Tersangka
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau menggelar jumpa pers merilis laporan akhir tahun pada Jumat







Komentar Via Facebook :