https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Balai Jaya, Akibat Puntung Rokok

Minggu, 02 November 2025 | 13:21 WIB  
Editor : Ali Imran
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Balai Jaya, Akibat Puntung Rokok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto : RiauAkses

RiauAkses.Xom, Rokan Hilir - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku diketahui berinisial MT alias alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Ia ditangkap setelah mengakui secara terbuka bahwa kebakaran di lahan miliknya berasal dari puntung rokok yang ia buang sembarangan.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jl. Blok 51, Dusun Rumbia 2, Balam Sempurna, tepatnya di kawasan hutan produksi (HP) dengan koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning yang mencatat adanya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti temuan itu, pada Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 WIB, personel gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama warga langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman api agar tidak meluas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa api berasal dari lahan milik MT. Saat diinterogasi, pelaku mengaku pada Selasa, 28 Oktober 2025, dirinya membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah saat sedang menyemprot gulma di kebunnya. Puntung itu diduga menjadi sumber kebakaran.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu ember warna hitam, Tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, Satu puntung rokok, dan Satu bungkus rokok Gudang Garam Merah.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menyampaikan langkah tindak lanjut yang tengah dilakukan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, penahanan tersangka, koordinasi dengan ahli, melengkapi berkas penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.

"Kami tindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekecil apa pun bentuknya. Pembakaran dengan alasan kelalaian sekalipun tidak bisa ditoleransi,” ujar kapolres. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di area kebun dan hutan, terutama di musim kemarau, karena satu puntung rokok saja bisa memicu kebakaran besar yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (R-04)


TOPIK TERKAIT

# Polres rokan hilir# Karhutla di rohil# Pelaku karhutla di rohil# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Naik Tajam, Muncul 57 Titik Panas di Wilayah Riau

    Riau•
    Minggu, 02/11/2025 | 11:10 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau kembali meningkat pada
  • Jadwal Musda Belum Jelas, DPP Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt Ketua Partai Golkar Riau, Syamsuar Terdepak

    Politik•
    Minggu, 02/11/2025 | 10:25 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Setelah mengalami beberapa kali penundaan Musyawarah Daerah
  • PSPS Pekanbaru Digilas Adhyaksa FC Skor 3-7

    Riau•
    Minggu, 02/11/2025 | 09:13 WIB
    RiauAkses.Com, Banten - PSPS Pekanbaru harus mengakui kehebatan tuan rumah Adhyaksa FC setelah
  • PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam

    Teknologi•
    Sabtu, 01/11/2025 | 18:58 WIB
    RiauAkses.com, Padang – Dalam upaya menjaga keandalan dan kontinuitas penyaluran tenaga
  • Krisis Penyeberangan ke Pulau Bengkalis, Cuma 1 Armada RoRo yang Beroperasi

    Riau•
    Sabtu, 01/11/2025 | 11:45 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Tidak beroperasi dengan maksimal pertanggal 30 Oktober 2025,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya