Home / Hukum /
Selundupkan 9 Kilogram Sabu ke Pekanbaru, Dua Tersangka Berhasil Dibekuk Polisi
Polisi tangkap dua orang yang menjadi kurir sabu 9 kilogram. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 9 kilogram sabu dari tangan dua kurir. Keduanya ditangkap di depan minimarket di Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat, (16/12/2022) lalu, pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut adalah MT alias Mizi (24) warga Jalan Bathin Alam, Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis dan AC alias Alim (23) warga Nelayan, Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis.
“Sudah kami amankan dua tersangka kurir bersama barang bukti 9 kilogram sabu-sabu. Kedua tersangka kami tangkap di Pekanbaru,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni, Sabtu (31/12/2022).
Toni menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel hitam, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun disita dari MT.
Adapun kronologis pengungkapan terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang membawa sabu dalam jumlah besar. Pelaku disebut telah keluar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Tim IT Polda Riau untuk mem-backup dan melakukan penindakan terhadap target.
“Menggunakan kapal cepat milik Bea Cukai Bengkalis langsung menuju Pekanbaru via sungai Siak,” jelas Toni.
Setelah dilakukan pengecekan, target sudah berada di Pekanbaru. Pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bengkalis dibantu tim IT Polda Riau serta Bhabinkamtibmas Desa Sepahat berhasil mengamankan dua tersangka tersebut. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil penyidikan tersangka Alim menerangkan bahwa diperintahkan oleh Adi untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Pekanbaru,” ujar Toni.
Menurut pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali bekerja sebagai kurir narkotika dengan jumlah besar atas suruhan dan diupah oleh Adi yang kini ditetapkan DPO. Untuk pekerjaan ini belum diberitahu berapa upah dan hanya diberikan uang operasional Rp2 juta.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seperti Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Laporan Akhir Tahun Polda Riau, Narkoba Jadi Sorotan: 2 Ribu Lebih Orang Jadi Tersangka
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau menggelar jumpa pers merilis laporan akhir tahun pada JumatDinas PHK Sebut Kasus PMK Hewan Ternak di Riau Per Akhir Tahun Nol
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau mengungkapkanCoffee Morning Akhir Tahun Bersama Wartawan, Kapolres Beberkan Kinerja Sepanjang 2022
RiauAkses.com, Selatpanjang - Polres Kepulauan Meranti gelar konferensi pers akhir tahun.Kasus HIV/AIDS di Riau Meningkat, Gubri Minta Pelaku LGBT Bertobat
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN)Sepanjang 2022, LBH Pekanbaru Bantu 1.106.356 Orang Penerima Manfaat Bantuan Hukum
RiauAkses.com, Pekanbaru - Di penghujung tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru







Komentar Via Facebook :