https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:25 WIB  
Editor : Ali Imran
12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak, dengan hukuman berbeda. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak, dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Dedy, Kamis (30/10/2025).

JPU secara bergantian membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Para terdakwa dituntut hukuman penjara mulai dari 3 sampai 5 tahun.

Terdakwa adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU menuntut terdakwa Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara.

Hukuman lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan. Mereka meminta agar hakim memberikan hukuman ringan dengan alasan masih punya tanggungan keluarga.

Bahkan terdakwa Hendrik Fernanda yang berusia lebih muda dari terdakwa lain tak kuasa menahan tangis. "Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman " pintanya dengan terisak.

Mendengar hal itu, hakim Dedy meminta Hendrik untuk tidak menangis. "Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," kata hakim Dedi.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada persidangan pekan depan.

Diketahui, tindak pidana kerusuhan dan perusakan terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. Ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(R-03) 


TOPIK TERKAIT

# PT SSL# Kerusuhan PT SSL# Kabupaten siak# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Wako Agung Nugroho Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Riau 2

    Lancang Kuning•
    Kamis, 30/10/2025 | 16:23 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menghadiri acara
  • Prihatin Bocah Perempuan Kritis Diserang Gajah, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Gerak Cepat Minta Penanganan Medis Optimal

    Lancang Kuning•
    Kamis, 30/10/2025 | 14:22 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho meminta penanganan medis bocah
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim

    Teknologi•
    Kamis, 30/10/2025 | 09:17 WIB
    RiauAkses.com, Muara Enim – Memperingati Hari Sumpah Pemuda, PT PLN (Persero) melalui Unit
  • Usai Garap Pacarnya Berkali-kali, Pria di Siak Sodorkan ke Teman-temannya

    Hukum•
    Rabu, 29/10/2025 | 21:03 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di
  • Setelah Bertemu Gubernur, Kajati Riau Sutikno Silaturahmi ke DPRD

    Riau•
    Rabu, 29/10/2025 | 21:01 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Selain bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Kejaksaan Tinggi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya