Home / Hukum /
Cemburu Buta, Seorang Pria di Tualang Siak Nekat Bacok Selingkuhan Pacarnya Pakai Samurai
TA alias T (27), warga Tualang, Kabupaten Siak melayangkan parang itu ke tubuh Simangunsong. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Siak - Rasa cemburu yang membara mengaburkan akal sehat TA alias T (27). Warga Tualang, Kabupaten Siak, itu tak mampu menahan amarah ketika menduga kekasihnya berselingkuh dengan pria bernama , Gusti Adiningrat Simangunsong.
Tidak mau kehilangan kekasihnya, TA membawa parang panjang saat mencari Simangunsong. Dalam gelap malam, TA melayangkan parang itu ke tubuh Simangunsong.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang. Jalan yang biasanya sunyi, mendadak riuh oleh jeritan minta tolong.
TA yang terbakar amarah disebut datang menemui Simangungsong untuk menuntaskan kecurigaan soal hubungan gelap itu. Namun, pertemuan yang awalnya hanya untuk bicara berubah menjadi pertikaian. TA kehilangan kendali. Parang panjang yang dibawanya pun melayang ke tubuh Simangunsong.
Korban berusaha menyelamatkan diri. Dalam gelap, ia berlari dengan tubuh berlumur darah. Luka panjang menganga di punggung dan kakinya. Nafasnya terengah-engah ketika mengetuk pintu rumah temannya, Fifit Desi Malindo.
“Dia datang sambil terhuyung, bajunya penuh darah. Saya langsung panik dan telepon kakaknya,” tutur Fifit, seperti disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Minggu (26/10/2025).
Tak lama, sang kakak, Rina Nanda Simangunsong, tiba di lokasi dan segera membawa Gusti ke RSUD Perawang. Tim medis memberikan perawatan intensif terhadap luka bacok di kaki, tangan, dan punggungnya.
Sementara itu, laporan warga cepat ditindaklanjuti Polsek Tualang. Kompol Hendrix bersama tim Reskrim bergerak ke lokasi dan menangkap TA tak jauh dari tempat kejadian.
“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban,” ujar Hendrix.
Barang bukti berupa senjata tajam parang panjang jenis samurai, baju kaos hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam berlumur darah kini diamankan polisi.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.
“Pelaku mengaku cemburu dan tidak terima. Hal itulah yang memicu amarah hingga berujung kekerasan,” kata Kompol Hendrix.
Kini TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kompol Hendrix mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan. Laporkan ke pihak berwajib bila ada masalah serupa,” ujarnya. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
RiauAkses.com, Dumai - Dalam semangat peringatan Hari Sumpah Pemuda, PLN terus menunjukkanHakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, Kasus Dugaan Penghasutan Demontrasi Agustus
RiauAkses.com, Jakarta - Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa UniversitasPLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
RiauAkses.com, Padang – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pengelolaan limbahRayakan Ulang Tahunmu di BATIQA Hotel Pekanbaru: Stylish, Seru dan Tak Terlupakan!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ada banyak cara untuk merayakan ulang tahun, tapi hanya sedikit yangKapolres Rokan Hilir Pimpin Langsung Tim RAGA Jaga Kondusifitas Kamtibmas
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepolisian Resor Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Tim RAGA (Riau Anti







Komentar Via Facebook :