https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, Kasus Dugaan Penghasutan Demontrasi Agustus

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:53 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, Kasus Dugaan Penghasutan Demontrasi Agustus

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Jakarta - Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).

Hakim juga menolak permohonan praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh telah sesuai prosedur.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sebagai informasi, Khariq mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Termohon dalam permohonan praperadilan ini yakni Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Penolakan Praperadilan# Khariq Anhar# Mahasiswa Unibersitas Riau# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo

    Teknologi•
    Senin, 27/10/2025 | 12:48 WIB
    RiauAkses.com, Padang – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pengelolaan limbah
  • Rayakan Ulang Tahunmu di BATIQA Hotel Pekanbaru: Stylish, Seru dan Tak Terlupakan!

    Ekonomi•
    Sabtu, 25/10/2025 | 17:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ada banyak cara untuk merayakan ulang tahun, tapi hanya sedikit yang
  • Kapolres Rokan Hilir Pimpin Langsung Tim RAGA Jaga Kondusifitas Kamtibmas

    Riau•
    Sabtu, 25/10/2025 | 12:56 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepolisian Resor Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Tim RAGA (Riau Anti
  • Petani Sawit Hilang Sejak Pergi Memanen, Ditemukan Meninggal Dunia

    Riau•
    Sabtu, 25/10/2025 | 16:50 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan
  • BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Breakfast Signature Jamu Keliling Setiap Hari

    Ekonomi•
    Sabtu, 25/10/2025 | 15:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - BATIQA Hotel Pekanbaru tidak henti-hentinya menghidupkan tradisi lama
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Pimpin Pengungkapan Narkoba, Sabu 2,27 Gram Diamankan

    Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Pimpin Pengungkapan Narkoba, Sabu 2,27 Gram Diamankan

    Minggu, 26/04/2026 | 08:36 WIB
  • Petinju Muda Kepulauan Meranti Sukses Rebut Medali Emas di Piala Danlanud Hanandjoeddin 2026, Sayna Safira Buktikan Kelasnya di Ring Nasional

    Petinju Muda Kepulauan Meranti Sukses Rebut Medali Emas di Piala Danlanud Hanandjoeddin 2026, Sayna Safira Buktikan Kelasnya di Ring Nasional

    Senin, 27/04/2026 | 08:09 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya