https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Mak Gadih Gembong Narkoba Riau Dimiskinkan, Segera Diadili di Kasus TPPU

Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:25 WIB  
Editor : Ali Imran
Mak Gadih Gembong Narkoba Riau Dimiskinkan, Segera Diadili di Kasus TPPU

Gembong narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih segera diadili di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Indragiri Hulu - Gembong narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih segera diadili di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya saat ini berkas kasus TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Aset Rp 5,42 M Disita

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba. Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," beber Kombes Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dengan kasus TPPU ini Nurhasanah alias Mak Gadih telah "dimiskinkan".

"Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Kombes Putu Yudha.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tutur Kombes Putu Yudha.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Gembong narkoba riau# Mak gadih# Indragiri Hulu# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dalam Rangka Memperingati “World Mental Health Day”, BATIQA Hotel Pekanbaru Melaksanakan Kegiatan Zumba

    Ekonomi•
    Sabtu, 25/10/2025 | 13:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - BATIQA Dalam semangat memperingati World Mental Health Day 2025,
  • BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau

    Riau•
    Minggu, 26/10/2025 | 15:12 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru
  • Sekolah PAUD di Tuah Madani Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

    Lancang Kuning•
    Minggu, 26/10/2025 | 15:28 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Budi
  • Dihantam Gelombang, Seorang Nelayan di Meranti Hilang Tenggelam

    Riau•
    Minggu, 26/10/2025 | 14:36 WIB
    RiauAkses.Com, Kepulauan Meranti - Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,
  • Berbagi Cahaya, Menumbuhkan Harapan: PLN Hadirkan Akses Listrik bagi 31 Rumah di Tapanuli Tengah dalam Semangat HLN ke-80

    Teknologi•
    Sabtu, 25/10/2025 | 22:09 WIB
    RiauAkses.com, Tapanuli Tengah – Dalam semangat peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya