https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Sepanjang 2022, LBH Pekanbaru Bantu 1.106.356 Orang Penerima Manfaat Bantuan Hukum

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:01 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
Sepanjang 2022, LBH Pekanbaru Bantu 1.106.356 Orang Penerima Manfaat Bantuan Hukum

Diskusi Publik Catahu LBH Pekanbaru. Foto: RiauAkses.com/ Sigit

RiauAkses.com, Pekanbaru - Di penghujung tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyampaikan Catatan Tahunan (Catahu). 

Sepanjang tahun 2022  atau tepatnya terhitung sepanjang 31 Oktober 2021 – 31 Oktober 2022 LBH Pekanbaru telah menerima sebanyak 96 pengaduan dengan jumlah kasus yang didampingi berjumlah 26 kasus. 

Jumlah penerima manfaat dari kasus yang ditangani LBH secara total adalah sebanyak 1.106.356 Jiwa.
 
983.356 dari 1.106.356 Jiwa penerima manfaat 
bantuan hukum oleh LBH adalah warga pekanbaru (menurut BPS 2021) yang terdampak terkait pengelolaan sampah terhadap Walikota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan 
Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. 

"Gugatan Warga Negara dikabulkan oleh PN Pekanbaru untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, kebijakan yang mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah, menjalankan fungsi pengawasan bagi DPRD, pengalokasian APBD 
untuk pengelolaan sampah," tulis Tim LBH di Catahu yang diedarkan Sabtu (31/12/2022).

November 2015, Pemko Pekanbaru melakukan pelelangan dalam hal pengelolaan sampah. Hal ini permulaan petaka sampah yang mengganggu hak hidup masyarakat Pekanbaru. 

Sejak Juni 2016 hingga 2021, penumpukan sampah di tepian jalan menjadi pemandangan rutin yang menyebabkan bau menyengat, gangguan pemandangan, banjir, dan masalah lainnya di hampir setiap kecamatan di Kota Pekanbaru.

Hal ini kontras dengan kondisi sebelumnya dimana Pekanbaru berhasil meraih Adipura hingga tujuh tahun berturut-turut dengan skema pengelolaan sampah swakelola  langsung oleh pemerintah kota.

Sepanjang 2016 hingga kini masalah lelang sampah berulang kali didera masalah. Sampah tak diangkut Kontrak yang gagal dipenuhi tender, dan keterlambatan kontrak tak membuat pemerintah kota Pekanbaru belajar dari kesalahan. 

"Tindakan itu juga karna pemko yan tak melarang
 proyek pengangkutan sampah. Alhasil sampah menumpuk, bau membusuk dan ketika hujan sampah bersera-kan. Hingga akhirnya LBH Pekanbaru Bersama dengan Walhi Riau melakukan riset yang bermuara pada tuntutan pada Pemko Pekanbaru termasuk DPRD Pekanbaru," tegas tertulis di LBH tersebut. 

Gerakan yang kemudian menjelma menjadi Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru itu bermuara pada Somasi yang meminta untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, kebijakan yang mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah.

Sementara DPRD Pekanbaru dituntut menjalankan fungsi pengawasan , pengalokasian APBD untuk pengelolaan sampah untuk pengelolaan sampah, serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat pekanbaru. 

Namun nyatanya somasi itu tak digubris Pemko Pekanbaru kecuali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga tak  memberi jawaban kongkret. 

"Maka tanggal 10 Desember 2021 bertepatan 
dengan Hari HAM, Tim Advokasi melakukan Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui system e-court," Tulis LBH Pekanbaru. 

Sidang Putusan yang diadakan melalui e court tanggal 21 Juli 2022, majelis hakim mengabulkan hampir seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan kecuali permohonan maaf. 

Berdasarkan gugatan hukum tersebut, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, kebijakan yang mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. 

Sementara DPRD Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan bagi DPRD, serta pengalokasian APBD untuk pengelolaan sampah. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# lembaga bantuan hukum# lembaga bantuan hukum pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Satu-satunya dari Riau, Rosihan Afrizal Diusulkan Terima Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Presiden Jokowi

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 31/12/2022 | 15:59 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Rosihan Aprizal atau akrab disapa Vijay lewat Yayasan
  • Sepanjang Tahun 2022, Sebanyak 6 Personel Polisi di Riau Dipecat Dengan Tidak Hormat

    Riau•
    Sabtu, 31/12/2022 | 15:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Selama tahun 2022, Kapolda Riau, Irjen M Iqbal memecat sebanyak 6
  • Polisi Amankan DPO Pelaku Pengedaran Narkoba di Halaman Kantor Imigrasi Bagan Siapiapi

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 31/12/2022 | 13:44 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil menangkap
  • Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku Januari 2023

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 31/12/2022 | 13:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun menyatakan, sanksi tindak
  • Insiden Kecelakaan Terjadi Lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Libatkan Mobil Suzuki Swift dan Truk Tronton

    Riau•
    Sabtu, 31/12/2022 | 12:31 WIB
    RiauAkses.com - Insiden kecelakaan terjadi lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Sebuah mobil Suzuki
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya