https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kejaksaan Tahan Eks Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:27 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kejaksaan Tahan Eks Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing

Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014, Muslim.

Muslim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei 2025 lalu atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014.

Kepala Kejari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel, Sunardi Ependi mengatakan, Muslim diserahkan beserta barang bukti ke Kejari pada Senin (20/10/2025).

"Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly dan dilakukan pemantauan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni," jelas Sunardi.

Penahanan itu kata Sunardi berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah duntuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu,  Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

"Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," jelasnya.

 

Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Penetapan tersangka terhadap MUSLIM dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," jelas Sunardi. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Eks Ketua DPRD# Kuansing# Korupsi# Ditahan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron

    Hukum•
    Senin, 20/10/2025 | 14:25 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Tiga narapidana terpidana mati kasus narkoba kabur dari sel Kamar
  • Kejari Rohul Banding Terkait Putusan 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

    Hukum•
    Senin, 20/10/2025 | 12:39 WIB
    RiauAkses.Com, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan
  • Bobol Pintu Sel Penjara, 3 Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak

    Hukum•
    Minggu, 19/10/2025 | 20:12 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Tiga tahanan kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati kabur dari Rumah
  • Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Hukum•
    Minggu, 19/10/2025 | 19:11 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR sikat habis
  • Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pelalawan Tewaskan Sepasang Suami-Istri

    Riau•
    Minggu, 19/10/2025 | 17:05 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Lintas Timur KM 53,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya