https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kejari Rohul Banding Terkait Putusan 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:39 WIB  
Editor : Ali Imran
Kejari Rohul Banding Terkait Putusan 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi.

Pengajuan banding dilakukan Kamis pekan lalu (16/10/2025).

"Kita sudah nyatakan banding Kamis kemarin. Kita banding," kata Kepala Kajari Rokan Hulu Dr Rabani M Halawa, SH, MH melalui Galih Aziz, SH, MH pada media, Senin (20/10/2025).

Galih sendiri salah satu JPU di kasus ini.

Pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu ini mengatakan memori Banding sedang disusun.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi.

Seperti diketahui, Senin pekan lalu (13/19/2025), Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekabaru, menjatuhkan vonis pada 6 terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Rohul.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Terdakwa Syaiful divonis penjara 5 tahun padahal dituntut 10 tahun penjara.

Sanggam Manurung divonis 3 tahun penjara padahal dituntut 7 tahun 6 bulan.

Terdakwa Abdul Halim juga demikian.

Ia divonis 5 tahun padahal dituntut 8 tahun penjara. Yohanes Avila Warsi divonis 5 tahun padahal dituntut 9 tahun penjara.

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara padahal dituntut 8 tahun, 6 bulan.

Galih mengakui putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan pihaknya.

Namun ia tidak mau mengomentari lebih jauh putusan hakim.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Kejari rohul# Korupsi pupuk subsidi# Rokan hulu# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Waspada Hujan Deras Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

    Riau•
    Senin, 20/10/2025 | 12:37 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Pemprov Riau Siapkan Bonus Ratusan Juta bagi Qori Qoriah Prestasi di STQH Nasional Kendari

    Riau•
    Senin, 20/10/2025 | 12:35 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bakal mengguyur bonus ratusan juta
  • Tiba di Pekanbaru, Kafilah Riau Disambut Hangat Gubernur Abdul Wahid

    Riau•
    Senin, 20/10/2025 | 12:33 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Suasana hangat dan penuh haru mewarnai penyambutan para juara Seleksi
  • Bobol Pintu Sel Penjara, 3 Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak

    Hukum•
    Minggu, 19/10/2025 | 20:12 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Tiga tahanan kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati kabur dari Rumah
  • Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Hukum•
    Minggu, 19/10/2025 | 19:11 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR sikat habis
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya