https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:57 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

Kuasa Hukum, Yudhia Perdana dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura, Pemkab Kepulauan Meranti. Foto: SM News

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan seolah-olah pihak Swandi telah memenangkan perkara sengketa lahan melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada tingkat banding, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

“Perlu kami tegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi. Majelis hakim banding hanya menyatakan gugatan konvensi di pihak Swandi dan rekonvensi di pihak Pemkab Kepulauan Meranti tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan administratif dan formil, bukan karena pertimbangan substansi perkara. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.

Ia menambahkan, putusan tersebut tidak membenarkan klaim Swandi atas tanah yang disengketakan, melainkan hanya menunda pemeriksaan pokok perkara yang sesungguhnya. Oleh karena itu, klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Disampaikan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang dari YPS Law Office, bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk upaya sah dan konstitusional Pemkab Kepulauan Meranti untuk mempertahankan hak atas aset daerah.

“Dengan diajukannya kasasi, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap klaim ‘kemenangan’ di tingkat banding yang disampaikan pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum dan dapat menyesatkan opini publik,” tegas Yudhia.

 

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS tanggal 31 Juli 2025, majelis hakim telah menolak seluruh gugatan Swandi (konvensi) dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Swandi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta menghukum Swandi untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sebesar Rp12.800.000,00.

Putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Kepulauan Meranti kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh dalam perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan upaya untuk menjaga kepentingan publik dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu menghormati semua warga dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.

“Langkah hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk memusuhi masyarakat, melainkan untuk melindungi aset negara dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan munculnya narasi publik yang menggiring opini seolah pemerintah melawan rakyat.

“Dalam hal ini, pemerintah hanya melaksanakan kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap aset publik, bukan sengaja memperpanjang konflik,” tegas Yudhia.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi yang belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, proses kasasi tengah berjalan, dan hasil akhirnya akan ditentukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami percaya, kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, menjunjung supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tuturnya.

Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi sejatinya bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi sendiri terhadap Pemkab Kepulauan Meranti, bukan sebaliknya.

Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi (gugatan balik) dalam perkara yang sama.

“Langkah ini semata-mata diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati sepenuhnya proses hukum dan berharap agar melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dapat diperoleh kepastian hukum mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah tersebut.

“Putusan pengadilan yang sah nantinya akan menjadi dasar utama bagi Pemerintah Daerah untuk mempertahankan atau menyerahkan tanah itu kepada pihak yang benar-benar berhak,” tambahnya.

Dengan demikian, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh justru merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kejelasan hak dan perlindungan bagi semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam putusan banding tersebut, semua gugatan, baik gugatan konvensi maupun rekonvensi, dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, statusnya sama-sama belum ada yang dimenangkan. Oleh sebab itu, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk memperjelas status tanah tersebut,” ujar Maizathul.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang digunakan oleh Swandi sebagai dasar klaim atas tanah yang disengketakan sedang dalam laporan pidana pemalsuan tanda tangan sempadan di Polres Kepulauan Meranti.

Menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat seolah pemerintah melawan rakyat, Maizathul menegaskan hal itu tidak benar.

“Pemerintah daerah menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik di dalam perkara yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset publik.

“Pemkab berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait siapa pihak yang sah memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Maizathul menegaskan, jalur hukum yang ditempuh justru untuk memberikan kejelasan hak dan perlindungan bagi semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik. Pemerintah juga terbuka terhadap komunikasi dan diskusi dengan semua pihak, termasuk media, demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.

“Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, menjunjung supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutur Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti itu.

 

Sebelumnya, sebidang tanah seluas 16 x 65 meter yang berada di belakang deretan ruko di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, tepatnya di Gang Beringin, menjadi saksi bisu sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Suwandi.

Tanah yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola legendaris—markas klub lokal Torpedo—itu kini menjadi pusat perhatian publik setelah melalui proses hukum panjang dan melelahkan.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya membacakan putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS, yang menyatakan seluruh gugatan Suwandi ditolak oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang tengah gencar menata dan melindungi aset publik dari potensi klaim dan peralihan kepemilikan yang tidak sah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang matang antara timnya dengan Bidang Aset BPKAD.

“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” ujar Maizathul.

Ia menegaskan, lahan yang disengketakan ini bukan sekadar sebidang tanah kosong. Berdasarkan hasil verifikasi, lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 2,2 hektare yang saat ini telah berdiri tiga sekolah dan satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat lahan untuk fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan 1996.

Sementara itu, Suwandi hanya mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan tahun 2019, yang bersumber dari dokumen turunan seperti SKT 1980 yang telah hilang, serta SKGR 1997 dan 2018. Menurut Maizathul, dokumen tersebut lemah secara hukum jika dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki oleh Pemkab, termasuk bukti catatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan.

 

“Kalau aset ini tidak kita pertahankan, bisa menjadi temuan BPK karena sudah tercatat sebagai milik negara,” tegasnya.

Maizathul menambahkan, seluruh proses peradilan telah berlangsung terbuka dan transparan. Pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, hingga sidang lapangan dilakukan di hadapan publik. Semua fakta itu kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan yang menjadi landasan hukum kuat bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam mempertahankan aset daerahnya. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Perkara Sengketa Lahan# Swandi# Pemkab Kepulauan Meranti# Kasasi# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi

    Riau•
    Minggu, 19/10/2025 | 13:54 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Direktorat SMA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Warga Rangsang Barat Hilang Saat Mencari Kerang, Polisi dan Masyarakat Lakukan Pencarian

    Riau•
    Minggu, 19/10/2025 | 12:52 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Seorang warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat,
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Minggu, 19/10/2025 | 07:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mengimbau
  • Borong Tiga Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari, Kafilah Riau Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Riau•
    Minggu, 19/10/2025 | 06:46 WIB
    RiauAkses.com, Kendari - Kafilah Provinsi Riau menorehkan prestasi gemilang di panggung nasional
  • Lomba Masak Serba Ikan 2025 Dorong Kreativitas dan Konsumsi Ikan Lokal di Rokan Hilir

    Riau•
    Jumat, 17/10/2025 | 19:11 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir menggelar Lomba Masak Serba Ikan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya