https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pengembalian Uang Korupsi BPR Indra Arta Terus Bertambah, Jaksa Kejar Rp14 Miliar Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:42 WIB  
Editor : Ali Imran
Pengembalian Uang Korupsi BPR Indra Arta Terus Bertambah, Jaksa Kejar Rp14 Miliar Lagi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014 hingga 2024 sebesar Rp15 miliar. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Inhu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014 hingga 2024 sebesar Rp15 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko mengungkap, hingga kini proses pengembalian masih berjalan dan jumlah uang sitaan juga terus bertambah. 

Hamiko menyebut, penambahan uang hasil pengembalian nasabah masih dihitung. "Ada (penambahan), jumlahnya bergerak terus,” ujar Hamiko, Sabtu (18/10/2025).

Sebelumnya, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500. Uang itu berasal dari 17 nasabah yang menunggak pengembalian kredit.

Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu. Uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.

Kini masih ada Rp14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita. Hamiko mengimbau kepada para nasabah untuk segera mengambalikan tunggakan.

Ada 131 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit. Mereka dipanggil oleh Kejaksaan, dan diminta mengembalikan tunggakan pinjaman karena tidak sesuai prosedur berlaku.

Nantinya, seluruh uang yang dikembalikan akan disetor ke kas daerah. "Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu)," ujar Hamiko.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat sejak Kamis, 2 Oktober 2025.

Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku teller sekaligus kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal.

Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.

Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.

Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.

Akibatnya, 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 lainnya hapus buku, dengan ketugian negara
sekitar Rp15 miliar.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.

Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.(R-03) 


TOPIK TERKAIT

# Kejari inhu# Korupsi# Perumda BPR Indra Arta# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • UNRI Perkuat Peran Akademik melalui Penjajakan Kerja Sama dengan PIP

    Riau•
    Sabtu, 18/10/2025 | 09:29 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Universitas Riau (UNRI) terus memperkuat jejaring kerja sama dengan
  • Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut

    Riau•
    Sabtu, 18/10/2025 | 07:59 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Dalam rangka menyampaikan aspirasi daerah terkait pengelolaan migas
  • Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 18/10/2025 | 07:56 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menambah dua kamera pengawas
  • Lomba Masak Serba Ikan 2025 Dorong Kreativitas dan Konsumsi Ikan Lokal di Rokan Hilir

    Riau•
    Jumat, 17/10/2025 | 19:11 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir menggelar Lomba Masak Serba Ikan
  • Disnakertrans Riau Dipindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru

    Riau•
    Jumat, 17/10/2025 | 19:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memindahkan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya