https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir

Polisi Amankan DPO Pelaku Pengedaran Narkoba di Halaman Kantor Imigrasi Bagan Siapiapi

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:44 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Dwi Fatimah
Polisi Amankan DPO Pelaku Pengedaran Narkoba di Halaman Kantor Imigrasi Bagan Siapiapi

DPO pelaku peredaran narkoba di Rokan Hilir. Doc: Polres Rokan Hilir

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seseorang pria DPO kasus Narkotika di halaman Kantor Imigrasi Bagan Siapiapi, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan, penangkapan G alias Pinda (27) hasil dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan H alias Man dan S alias Endek.

"Ya, G alias Pinda merupakan DPO dari pengembangan tersangka Man dan Endek, dari keterangan kedua tersangka itu bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat ditangkap, merupakan milik G alias Pinda," ungkap Juliandi.

Dari keterangan Pinda, lanjut Juliandi, ia mengakui bahwa sabu yang dijual oleh kedua tersangka Man dan Endak adalah miliknya. Sementara sabu itu diperoleh Pinda dari seseorang berinisial A (DPO).

"Dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka hasilnya positif mengandung methamphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# Polres Rokan Hilir# DPO# pengedar narkoba# narkoba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku Januari 2023

    Lancang Kuning•
    Sabtu, 31/12/2022 | 13:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun menyatakan, sanksi tindak
  • Insiden Kecelakaan Terjadi Lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Libatkan Mobil Suzuki Swift dan Truk Tronton

    Riau•
    Sabtu, 31/12/2022 | 12:31 WIB
    RiauAkses.com - Insiden kecelakaan terjadi lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Sebuah mobil Suzuki
  • Laporan Akhir Tahun Polres Kuansing, Tangani 336 Kasus dan Akui Kekurangan Personil

    Hukum•
    Jumat, 30/12/2022 | 20:35 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Sepanjang tahun 2022, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) telah menangani
  • Awal Tahun Jokowi Bakal Sambangi Riau, Resmikan Tol Pekanbaru - Bangkinang

    Riau•
    Jumat, 30/12/2022 | 19:26 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengunjungi Provinsi Riau
  • Jokowi Tegaskan Bansos Tetap Mengalir Meski PPKM Dicabut

    Ekonomi•
    Jumat, 30/12/2022 | 18:32 WIB
    RiauAkses.com - Jelang tahun baru 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Minggu, 19/10/2025 | 19:11 WIB
  • Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

    Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

    Minggu, 19/10/2025 | 15:57 WIB
  • Pemkab Meranti Gerak Cepat, Laksanakan Rapat Darurat Soal Krisis Listrik, Kepala ULP PLN : Mesin Baru Diupayakan

    Pemkab Meranti Gerak Cepat, Laksanakan Rapat Darurat Soal Krisis Listrik, Kepala ULP PLN : Mesin Baru Diupayakan

    Jumat, 24/10/2025 | 11:31 WIB
  • 7 Poin Kesepakatan Damai Akhiri Konflik Warga Balam Sempurna dengan KSO Agrinas PT UTS di Kebun Sawit Eks Salim Ivomas

    7 Poin Kesepakatan Damai Akhiri Konflik Warga Balam Sempurna dengan KSO Agrinas PT UTS di Kebun Sawit Eks Salim Ivomas

    Rabu, 22/10/2025 | 11:15 WIB
  • Mapalhi Desak Agrinas Evaluasi KSO dengan PT UTS, Sebut Masyarakat Lokal Jadi Korban Kebijakan Tak Adil

    Mapalhi Desak Agrinas Evaluasi KSO dengan PT UTS, Sebut Masyarakat Lokal Jadi Korban Kebijakan Tak Adil

    Rabu, 22/10/2025 | 08:14 WIB
  • Borong Tiga Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari, Kafilah Riau Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Borong Tiga Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari, Kafilah Riau Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Minggu, 19/10/2025 | 06:46 WIB
  • Semangat Sumpah Pemuda, PLN UPT Pematangsiantar Sigap Ganti Isolator Tanpa Padamkan Listrik

    Semangat Sumpah Pemuda, PLN UPT Pematangsiantar Sigap Ganti Isolator Tanpa Padamkan Listrik

    Rabu, 22/10/2025 | 14:31 WIB
  • Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pelalawan Tewaskan Sepasang Suami-Istri

    Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pelalawan Tewaskan Sepasang Suami-Istri

    Minggu, 19/10/2025 | 17:05 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya