https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku Januari 2023

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:15 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku Januari 2023

Ilustrasi buang sampah sembarangan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun menyatakan, sanksi tindak pidanan ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan akan berlaku mulai Januari 2023.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis (29/12/2022).

Dikatakan Muflihun, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, nantinya akan ada tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap Hendra.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," pungkasnya. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# buang sampah sembarangan# pemko pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Insiden Kecelakaan Terjadi Lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Libatkan Mobil Suzuki Swift dan Truk Tronton

    Riau•
    Sabtu, 31/12/2022 | 12:31 WIB
    RiauAkses.com - Insiden kecelakaan terjadi lagi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Sebuah mobil Suzuki
  • Laporan Akhir Tahun Polres Kuansing, Tangani 336 Kasus dan Akui Kekurangan Personil

    Hukum•
    Jumat, 30/12/2022 | 20:35 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Sepanjang tahun 2022, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) telah menangani
  • Awal Tahun Jokowi Bakal Sambangi Riau, Resmikan Tol Pekanbaru - Bangkinang

    Riau•
    Jumat, 30/12/2022 | 19:26 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengunjungi Provinsi Riau
  • Jokowi Tegaskan Bansos Tetap Mengalir Meski PPKM Dicabut

    Ekonomi•
    Jumat, 30/12/2022 | 18:32 WIB
    RiauAkses.com - Jelang tahun baru 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan
  • Jumat Curhat, Polres Meranti Duduk Bersama Tukang Becak, Portir dan Pedagang Keliling

    Riau•
    Jumat, 30/12/2022 | 17:14 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Program Jumat Curhat yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya