https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat BRI Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Polda Riau Tahan 1 Orang Tersangka

Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:20 WIB  
Editor : Ali Imran
Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat BRI Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Polda Riau Tahan 1 Orang Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pelalawan - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Tersangka yang bertugas sebagai marketing kredit ditahan.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pangkalan Kerinci dengan inisial LF. Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (30/9/2025).

Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

Menurut Kombes Ade, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF," tegasnya.

Penetapan LF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Terkait kerugian keuangan negara telah dilakukan audit investigasi oleh BPKP. Hasilnya keluar dan dinyatakan ada kerugian sebesar Rp7.975.000.000," ungkap Kombes Ade.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025. Sehari kemudian, berkas perkara diterima dari penyidik.

"Berkas kita terima pada 22 Agustus, dan dikembalikan pada 9 September dengan P-19," singkat Zikrullah, seraya menyebut jaksa peneliti menemukan berkas masih belum lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Dugaan kuat, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan internal bank.

Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank berlokasi di Pangkalan Kerinci.

Atas perbuatannya, tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Polda riau# Bri cabang pangkalan kerinci# Kredit kur fiktif# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemilu Masih Jauh Tapi KPU Riau Ajukan Anggaran Rp 5,6 Miliar, Untuk Apa?

    Riau•
    Rabu, 01/10/2025 | 08:03 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengajukan anggaran hibah daerah non
  • Persiapan Kejurnas, Pemprov Riau Bangun Venue Panjat Tebing di Rumbai

    •
    Senin, 29/09/2025 | 13:04 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kepemudaan dan
  • Lagi, Polsek Simpang Kanan dan TNI AD Gelar Patroli Antisipasi Unjuk Rasa

    Riau•
    Selasa, 30/09/2025 | 17:01 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Untuk kesekian kalinya TNI-Polri di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten
  • Pansel Umumkan Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah

    Riau•
    Selasa, 30/09/2025 | 16:59 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan peserta yang lulus menjalani
  • D’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025

    Ekonomi•
    Selasa, 30/09/2025 | 16:55 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama dua UMKM binaannya,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya