Home / Riau /
Pemilu Masih Jauh Tapi KPU Riau Ajukan Anggaran Rp 5,6 Miliar, Untuk Apa?
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan. Foto : Istimewa
RiauAkses.Com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan Rp5,6 miliar terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2025 Rp1,9 miliar dan APBD murni 2026 Rp3,7 miliar ke pemerintah provinsi setempat.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru , Senin menyampaikan bahwa hibah ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pascapemilihan umum
"Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata Rusidi.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini sangat penting dalam mendukung peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan profesional, serta upaya peningkatan partisipasi pemilih di daerah setempat. Usulan ini telah dirinci secara lengkap berdasarkan objek, rincian objek, dan subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan.
Dia mengatakan dasar usulan ini yaitu pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengajuan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi Riau juga telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan tahun 2025.
Untuk itu KPU Riau berharap agar pemprov dapat memberikan dukungan melalui alokasi hibah daerah non pemilihan sebagaimana telah diusulkan. Dengan begitu tugas dan fungsi KPU Riau dapat dijalankan secara optimal dan memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.(R-04)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Persiapan Kejurnas, Pemprov Riau Bangun Venue Panjat Tebing di Rumbai
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kepemudaan danLagi, Polsek Simpang Kanan dan TNI AD Gelar Patroli Antisipasi Unjuk Rasa
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Untuk kesekian kalinya TNI-Polri di Kecamatan Simpang Kanan, KabupatenPansel Umumkan Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan peserta yang lulus menjalaniD’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025
RiauAkses.com, Jakarta – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama dua UMKM binaannya,PLN UIP3B Sumatera Wujudkan Pemberdayaan Perempuan Melalui Green House Hidroponik KWT Kemuning Indah
RiauAkses.com, Padang – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban







Komentar Via Facebook :