https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Gubernur Abdul Wahid Larang Keras Pejabat Riau Terima Upeti

Minggu, 28 September 2025 | 09:24 WIB  
Editor : Ali Imran
Gubernur Abdul Wahid Larang Keras Pejabat Riau Terima Upeti

Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Riau - Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada tanggal 25 September 2025.

Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Riau Abdul Wahid, menyampaikan secara lugas komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," isi surat edaran tersebut.

Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025)

Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.(R-03) 


TOPIK TERKAIT

# Gubernur Riau# Abdul wahid# Surat edaran gubri# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • BRK Syariah Teken PKS Tiga Pihak, Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat

    Ekonomi•
    Sabtu, 27/09/2025 | 15:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali menunjukkan komitmennya
  • Top Up Dana, Nasabah BRK Syariah Dapat Koper Eksklusif dari Program Bedelau 

    Ekonomi•
    Jumat, 26/09/2025 | 17:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – BRK Syariah kembali menghadirkan program menarik bagi nasabah
  • Sekda Siak Sah dilantik, Bupati Afni Imbau Kerja Aktif dan Tanggung Jawab

    Riau•
    Kamis, 25/09/2025 | 11:35 WIB
    RiauAkses.Com, Siak - Bupati Afni Z resmi melantik Mahadar sekretaris daerah Kabupaten Siak.
  • BUMD PT Pengembangan Investasi Riau Berhenti Operasi, Rekening Diblokir Pihak Perpajakan

    Riau•
    Kamis, 25/09/2025 | 09:44 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Direktur Utama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Muhammad Suhandi
  • Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Kembali Bangunan Liar di Jalan Protokol

    Lancang Kuning•
    Kamis, 25/09/2025 | 08:32 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru, bakal melakukan penertiban kembali
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Jumat, 24/04/2026 | 15:37 WIB
  • Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Jumat, 24/04/2026 | 07:30 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Jumat, 24/04/2026 | 19:39 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    Jumat, 24/04/2026 | 11:43 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya