https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Proyek, Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Arnaldo Dihukum 15 Bulan Penjara

Kamis, 18 September 2025 | 08:36 WIB  
Editor : Ali Imran
Kasus Proyek, Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Arnaldo Dihukum 15 Bulan Penjara

Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penipuan dana proyek Rp2,6 miliar. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pekanbaru - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penipuan dana proyek Rp2,6 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dedy, Rabu (18/9/2025), menyatakan Arnaldo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

“Menyatakan Terdakwa Arnaldo Eka Putra terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata hakim.

Atas vonis hakim itu, Arnaldo berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan JPU, Pince Puspasari.

Arnaldo didakwa melakukan tindak pidana penipuan bermodus proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp2,66 miliar. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Ketika itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000, serta rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.

Arnaldo meyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.

Selanjutnya, Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata,

“Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan atas pernyataan Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSUD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.

Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.

Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar".

Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.

Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.

Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa Rp500.000.000.(R-03) 


TOPIK TERKAIT

# Eks direktur rsd madani# Sidang direktur rsd madani# Tipikor# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kapolda Riau ke Jajaran : Senjata Kita Bukan Senpi, tapi Kepercayaan Publik

    Riau•
    Rabu, 17/09/2025 | 09:14 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meminta kepada seluruh
  • Perusahaan Wajib Patuhi Aturan, Bupati Siak Dukung Langkah Tegas Gubri Abdul Wahid

    Riau•
    Rabu, 17/09/2025 | 08:32 WIB
    RiauAkses.Com, Siak - Kerusakan jalan di ruas Simpang Minas-Tualang sepanjang 3,8 kilometer menjadi
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Sabtu, 13/09/2025 | 08:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Edarkan Narkotika, Pria Asal Rohil Diamankan Polisi di Inhu

    Hukum•
    Selasa, 16/09/2025 | 11:37 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Pemuda asal Rokan Hilir, Pramana (34) dibekuk Polsek Siberida
  • Pangdam XIX Tuanku Tambusai Diharapkan Tingkatkan Pengamanan di Pesisir

    Riau•
    Sabtu, 13/09/2025 | 07:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyatakan bahwasanya Riau adalah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya