https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Vonis 6 Tahun untuk Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Kamis, 11 September 2025 | 08:26 WIB  
Editor : Ali Imran
Vonis 6 Tahun untuk Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar, Rabu. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar, Rabu.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Indra Pomi berupa pembayaran uang pengganti Rp3,1 miliar.

Sebagian telah dikembalikan, namun sisanya diwajibkan dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk menutupi kerugian. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan.

Di ujung sidang, Indra Pomi tampak meneteskan air mata dan memohon agar tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan sudah bersosialisasi dengan narapidana lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar setelah memperhitungkan pengembalian sebesar Rp1,3 miliar.

“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan satu tahun,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, baik Indra Pomi maupun Novin Karmila bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Keduanya dinyatakan bersalah bersama Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa atas praktik rasuah pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Eks sekdako pekanbaru# Indra Pomi Nasution# Korupsi# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

    Hukum•
    Rabu, 10/09/2025 | 18:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi
  • Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus

    Hukum•
    Rabu, 10/09/2025 | 16:05 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut penyebab kematian anak gajah
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 15:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Kunjungan Gubernur dan Kapolda Riau: Kepulauan Meranti Jadi Melting Pot Pertama Kebangkitan Satkamling

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:59 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Setelah sempat dikabarkan sakit, Gubernur Riau (Gubri) Abdul
  • Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mulai
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya