https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Vonis 6 Tahun untuk Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Kamis, 11 September 2025 | 08:26 WIB  
Editor : Ali Imran
Vonis 6 Tahun untuk Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar, Rabu. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar, Rabu.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Indra Pomi berupa pembayaran uang pengganti Rp3,1 miliar.

Sebagian telah dikembalikan, namun sisanya diwajibkan dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk menutupi kerugian. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan.

Di ujung sidang, Indra Pomi tampak meneteskan air mata dan memohon agar tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan sudah bersosialisasi dengan narapidana lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar setelah memperhitungkan pengembalian sebesar Rp1,3 miliar.

“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan satu tahun,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, baik Indra Pomi maupun Novin Karmila bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Keduanya dinyatakan bersalah bersama Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa atas praktik rasuah pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Eks sekdako pekanbaru# Indra Pomi Nasution# Korupsi# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

    Hukum•
    Rabu, 10/09/2025 | 18:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi
  • Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus

    Hukum•
    Rabu, 10/09/2025 | 16:05 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut penyebab kematian anak gajah
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 15:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Kunjungan Gubernur dan Kapolda Riau: Kepulauan Meranti Jadi Melting Pot Pertama Kebangkitan Satkamling

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:59 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Setelah sempat dikabarkan sakit, Gubernur Riau (Gubri) Abdul
  • Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mulai
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Jumat, 24/04/2026 | 15:37 WIB
  • Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Jumat, 24/04/2026 | 07:30 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Jumat, 24/04/2026 | 19:39 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    Jumat, 24/04/2026 | 11:43 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya