https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 18:11 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Risnandar terbukti melakukan korupsi  dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi hakom anggota Jonsom Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/9/2025) petang.

Hakim menilai tidak ada alasan yang jadi pembenar atas tindakan Risnandar untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan itu dinyatakan sebagai tindak pidana secara berlanjut.

Hal memberatkan hukuman, Risnandar tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal meringankan mengakui perbuatan, menyesal dan tidak pernah dihukum.

Risnandar terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B  juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili,  menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa tebukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara  5 tahun 6 bulan," ujar Delta.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Risnandar membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan duganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

 

Tidak hanya itu, Risnandar juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 dengsn memperhitungkan telah melakukan penyitaan dari Risnandar maupun istrinya sebesar Rp3,6 miliar.

"Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah hukuman mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak punya diganti pidana penjara 1 tahun," jelas Delta.

Hakim menyatakan, hukuman yang diberikan bukan balas dendam tapi sebagai upaya menjadikan terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Atas vonis tersebut, Risnandar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukim selanjutnya. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum Risnandar.

Hal serupa juga disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Velmer Simanjuntak. "Kami juga pikir-pikir selama 7 hari Yang Mulia," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan pidana prnjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.

Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 atau diganti hukuman 1 tahun penjara.

JPU  mendakwaan Risnandar Mahiwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus  pemotongan   Uang GU Persediaan dan TU Persediaan bersama mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan  mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Ketiga  terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. Uang itu seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri.

 

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima  dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima  Rp2.912.395.000, Indra Pomi  menerima  Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila  Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan  ajudan Risnandar Mahiwa. Ia  memperoleh uang Rp1.6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

"Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan  ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada  Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar  meminta Indra Pomi untuk  segera  menandatangani Surat  Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila. 

Selain itu, Risnandar meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

"Hal itu karena Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal  dari hasil  pemotongan GU/ TU itu," kata JPU.

Setelah  uang GU  atau TU  tersebut  dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

 

Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila sendiri.

Risnandar menerima uang Rp2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni  2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah Dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar menerima Rp500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp250 juta. Pada  September  2024  diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan  total Rp650 juta, masing-masing Rp300njuta dan Rp350 juta.

Kemudian pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang  diserahkan Novin Karmila sebesar Rp300 juta. "Uang itu bersumber dari GU," kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp500 juta. "Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap JPU.

Selain korupsi, Risnadar juga menerima grarifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

Seperti pada bulan Juni hingga November 2024, Risnandar menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin. Uang dan hadiah itu diserahkan melalui ajudan Pj Walikota, Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Pada Juli - November 2024, Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Pj Walikota.

 

Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Wali kota.

Berlanjut pada Juni - September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

JPU menyebutkan, gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan jelas melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Eks Pj Wali Kota Pekanbaru# Risnandar Mahiwa# Vonis Penjara# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus

    Hukum•
    Rabu, 10/09/2025 | 16:05 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut penyebab kematian anak gajah
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 15:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Kunjungan Gubernur dan Kapolda Riau: Kepulauan Meranti Jadi Melting Pot Pertama Kebangkitan Satkamling

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:59 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Setelah sempat dikabarkan sakit, Gubernur Riau (Gubri) Abdul
  • Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 14:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mulai
  • Anak Gajah yang Diadopsi Kapolda Riau Mati Mendadak

    Riau•
    Rabu, 10/09/2025 | 13:54 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kabar duka datang dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seekor anak
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya