https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir

Bupati Rokan Hilir Dua Kali Dapat Surat dari KASN, Ada Apa?

Jumat, 30 Desember 2022 | 15:03 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Dwi Fatimah
Bupati Rokan Hilir Dua Kali Dapat Surat dari KASN, Ada Apa?

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Foto: Net

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong kembali mendapat surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikarenakan dalam surat rekomendasi pertama, tidak kunjung dilaksanakan tentang pengembalian jabatan seorang ASN di lingkungan Pemkab Rohil yang dipicu adanya pelanggaran sistem merit.

Sebagimana diketahui, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Berdasarkan data yang dirangkum, pejabat yang dimaksud bernama Hazelin yang sebelumnya menjabat Inspektur Pembantu Dua di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang sejak 10 Juni 2022 lalu tanpa jabatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir.

Hazelin yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/12/2022) kemarin membenarkan terkait surat dari KASN tersebut. Namun ia seperti enggan menceritakan dengan gamblang terkait persoalan tersebut.

Dari Surat KASN bernomor B4343/JP.02.01/12/2022 tertanggal 09 Desember 2022 perihal Rekomendasi Penegasan Tindak Lanjut Dalam Rangka Perlindungan ASN itu ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir atas tindak lanjut dari surat rekomendasi KASN nomor B 3404/JP.01/09/2022 tanggal 29 September 2022 hal: Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KASN, Agus Pramusinto itu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Sebagaimana dalam surat rekomendasi KASN nomor: B 3404/JP.01/09/2022 tanggal 29 September 2022 hal: Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit disampaikan hal hal sebagai berikut: 

A. Meninjau kembali SK Bupati Rokan Hilir Nomor: 200/BKPSDM-MP/2022 tanggal 10 Juni 2022. 

B. Dengan mempedomani UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 bahwa: 

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang: b. Dibuat sesuai prosedur: 

Maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Hazelin, S.Pi ke jabatan semula. 

C. Selanjutnya, terkait hasil penilaian kinerja yang kurang atau sangat kurang, Sdr. Hazelin, S.Pi. agar diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

D. Ditegaskan dalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”. 

E. Hasil tindak lanjut rekomendasi ini agar dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. 

2. Sehubungan dengan penjelasan poin 1 (satu) di atas, sampai dengan saat ini kami masih belum menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait hasil tindak lanjut rekomendasi KASN nomor: B-3404/JP.01/09/2022 tanggal 29 September 2022 hal: Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit. 

3. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami tegaskan kepada Saudara untuk memprioritaskan dan segera memproses pengembalian Sdr. Hazelin, S.Pi ke jabatan semula sebagaimana rekomendasi KASN Nomor : B3404/JP.01/09/2022 tanggal 29 September 2022 hal: Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit. 

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," tulis dalam surat itu mengakhiri.

Sementara itu, surat dari KASN sebelumnya tertanggal 29 September 2022 bahwa hal itu dilakukan adanya surat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada ketua KASN dengan Nomor: 800/BKPSDM MP/2022/192 tanggal 19 September 2022 perihal: Jawaban Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya adanya laporan pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit.

Dalam surat itu, KASN menjelaskan bahwa dalam pokok pengaduan, Hazelin diberhentikan dari jabatannya sebagai Inspektur Pembantu 2 pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan dimutasi sebagai Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 200/BKPSDM MP/2022 tanggal 10 Juni 2022. 

Keberatan dengan penetapan SK Bupati tersebut karena bertentangan dengan sistem merit dan tidak mencerminkan proses rotasi, mutasi dan promosi ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kemampuan kinerja ASN. 

Proses pembebasan/pemberhentian dari Jabatan Administrator tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Terkait pokok permasalahan di atas telah dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Rokan Hilir sebagaimana surat KASN Nomor: B3188/JP.01/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan sudah dijawab melalui Surat Nomor: 800/BKPSDM-MP/2022/192 tanggal 19 September 2022. 

Dalam penjelasan Bupati Rokan Hilir sebagaimana dimuat dalam Surat Nomor: 800/BKPSDM-MP/2022/192 tanggal 19 September 2022, disampaikan hal-hai sebagai berikut:

a) Pemberhentian Saudari Hazelin, S.Pi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4070/SJ tentang konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

b) Sebelum dilaksanakan pemberhentian dari Jabatan Administrator (Inspektur Pembantu) terhadap Hazelin, S.Pi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah melalui tahapan rapat pembahasan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural Administrator (Inspektur Pembantu 2) yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja Kabupaten Rokan Hilir.

c) Salah satu hasil kesimpulan rapat Tim Penilai Kinerja Kabupaten Rokan Hilir yang menjadi alasan PNS tersebut diberhentikan dari Jabatan Inspektur Pembantu 2 Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, adalah karena PNS tersebut kurang memiliki loyalitas terhadap tugas dan arahan dari pimpinan sebagai pejabat administrator, sehingga perlu dilakukan mutasi kepada pejabat tersebut sebagai bentuk penyegaran kerja guna menambah wawasan dan pengetahuan di tempat tugas yang baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Tim Penilai Kinerja Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 821.2/BA/BKPSDM-MP/V/2022/024: 

d) Sebagaimana yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ pada Nomor (3) huruf (b), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan konsultasi kepada Gubernur Riau melalui Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 800/BKPSDM-MP/2022/78, tanggal 25 Mei 2022, perihal Usulan Mutasi Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu Daerah) Kabupaten Rokan Hilir, dan telah disetujui oleh Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat melalui Surat Gubernur Riau Nomor 800/BKD/3.1V1/2022/1959, tanggal 14 Juni 2022, hal Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, 

e) Adapun Pengangkatan/Pelantikan Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu 2) dilaksanakan setelah Surat Gubernur Riau Nomor 800/BKD/3.1/V1/2022/1959 tersebut terbit, yaitu pada tanggal 14 Juni 2022, sebagaimana dapat dijelaskan melalui Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor: 009/BA/BKPSDM-MP/2022. 

Setelah mempelajari dokumen yang disampaikan oleh Pelapor dan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 800/BKPSDM-MP/2022/192 tanggal 19 September 2022, KASN menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa: Pasal 41: (1) Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Pasal 48: (» Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas membenkan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. Pasal 51: (2) Laporan dokumen penilaian kinerja paling kurang terdiri dari: a. Nilai kinerja PNS b. Predikat kinerja PNS c. Permasalahan kinerja PNS d. Rekomendasi. Pasal 56: Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Pasal 58: (1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. (2) Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. (3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi Standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

2) Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 kami menilai bahwa pemberhentian Saudara Hazelin, S.Pi, dari Jabatannya sebagai Inspektur Pembantu 2 tidak sesuai dengan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

3) Pemberhentian Saudara Hazelin, S.Pi, dari Jabatannya sebagai Inspektur Pembantu 2 tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan karena Saudara Hazelin, S.Pi tidak diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 58, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

Pemberhentian Saudara Hazelin, S.Pi dari Jabatannya sebagai Inspektur Pembantu 2 sebagaimana Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 200/BKPSDM MP/2022 tanggal 10 Juni 2022 dilakukan hanya 1 bulan setelah pelaksanaan penilaian kinerja tanggal 20 Mei 2022 dan tanpa diberikan kesempatan selama & bulan untuk memperbaiki kinerjanya dengan pemberitahuan secara tertulis. 

6. Perlu kami sampaikan bahwa berpedoman pada Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa: 

1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: 

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang: 
b. dibuat sesuai prosedur: dan Cc. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. 

7. Memperhatikan surat Gubernur Riau Nomor: 800/BKD/3.1/V1/2022/1959 tanggal 14 Juni 2022 hal: Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, pada angka 5) Apabila pelaksanaan Mutasi Inspektur Pembantu Kabupaten Rokan Hilir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Gubernur Riau ini batal dan segala kebijakan Bupati Rokan Hilir terkait persetujuan dinyatakan tidak sah. 

8. Sesuai dengan dokumen, fakta, serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kami menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Sdr. Hazelin, S.Pi, dari Jabatannya sebagai Inspektur Pembantu 2 dan dimutasi sebagai Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 200/BKPSDM MP/2022 tanggal 10 Juni 2022 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami merekomendasikan kepada Saudara untuk: 

a. Meninjau kembali SK Bupati Rokan Hilir Nomor: 200/BKPSDM-MP/2022 tanggal 10 Juni 2022. 

b. Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang: b. dibuat sesuai prosedur: maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Hazelin, S.Pi ke jabatan semula. 

c. Selanjutnya terkait hasil penilaian kinerja yang kurang atau sangat kurang, Sdr. Hazelin, S.Pi agar diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

d. Ditegaskan dalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.” 

e. Hasil tindak lanjut rekomendasi ini agar dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp chat belum memberikan tanggapan terkait surat dari KASN tersebut. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# bupati rokan hilir# surat rekomendasi kasn
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kaleidoskop Peristiwa 2022, Dari Kasus Indra Kenz Hingga Piala Dunia

    Nasional•
    Jumat, 30/12/2022 | 15:03 WIB
    Riau Akses.com - Pergantian tahun hanya tinggal hitungan hari. Tahun 2022 akan lekas pergi dan
  • Ombudsman Riau Temukan Indikasi Mal Administrasi di JP Pub & KTV

    Lancang Kuning•
    Jumat, 30/12/2022 | 14:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ombudsman perwakilan Riau menemukan indikasi pelanggaran administrasi di
  • Ombudsman Riau Terima Ratusan Laporan Buruknya Pelayanan Publik 2022, Kompetensi Petugas di OPD Minim

    Riau•
    Jumat, 30/12/2022 | 13:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ombudsman Riau menegaskan pelayanan publik seharusnya menjadi proses
  • Jelang Tahun Baru, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Alami Kenaikan

    Ekonomi•
    Jumat, 30/12/2022 | 13:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah harga komoditi bahan pokok mulai merangkak naik jelang tahun
  • Pasca Pemekaran, Ratusan Aset Yang Diserahkan Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti Statusnya Masih Belum Jelas

    Lancang Kuning•
    Jumat, 30/12/2022 | 13:15 WIB
    RiauAkses, Selatpanjang - Penyerahan aset oleh Pemkab Bengkalis ke Pemkab Kepulauan Meranti pasca
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya