Home / Hukum /
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Batang Cenaku Amankan 4 Tersangka
Polsek Batang Cenaku menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Foto: Dok SM News
RiauAkses.con, Indragiri Hulu - Polsek Batang Cenaku menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Ke empat pria yang ditangkap yakni, Dika dan tiga orang rekannya, Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol. Selain itu, barang bukti yang disita petugas kepolisian berupa sabu seberat 20,26 gram beserta barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Anak Talang.
"Informasi tersebut kami tindaklanjuti secara cepat oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang yang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif," ujar Misran, Sabtu, 6 September 2025.
Setelah dilakukan pengamatan dan pengumpulan bukti, pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 00.10 WIB tanggal 3 September 2025, tim gabungan Polsek Batang Cenaku melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba milik Dika alias Dika bin Ibrahim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Dika beserta tiga orang rekannya yaitu Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,26 gram, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai sebesar Rp5.850.000, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam peredaran narkoba," jelas Misran.
Hasil interogasi mendalam menguatkan dugaan bahwa keempat tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku.
"Pelaku inisial D menyatakan bahwa seluruh sabu yang kami sita adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan," tambahnya.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut sangat berat, bahkan bisa sampai seumur hidup," tutup Misran. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas, Seorang Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Pelalawan - Seorang pria berinisial S alias Cicap (26) ditangkap polisi atas dugaan4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Harapan baru mulai tumbuh bagi petani kelapa di Riau. PemerintahDiawali Hujan Lebat, Peringatan Maulid Nabi 1447 H Pemkab Rohul Berjalan Lancar.
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatanBunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pimpinan Wilayah Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA)Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
RiauAkses.com, Kuantan Singingi -Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Satpol PP,







Komentar Via Facebook :