Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Ombudsman Riau Temukan Indikasi Mal Administrasi di JP Pub & KTV
Kepala Ombudsman Wilayah Riau, Bambang Pratama. Foto: RiauAkses.com/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ombudsman perwakilan Riau menemukan indikasi pelanggaran administrasi di Jerome Polloseum (JP) Pub & KTV. Kepala perwakilan Ombudsman Wilayah Riau, Bambang Pratama mengatakan masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Belum sampai menemukan mal administrasi, kita masih berproses, kita sedang permintaan keterangan dan pemeriksaan," ujar Bambang, Jumat (30/12/2022)
Ia menyebut JP Pub & KTV memang mengantongi izin karaoke dari OSS pusat yang merupakan izin usaha klasifikasi menengah.
"Memang izin karaoke-nya terbit, klasifikasinya menengah ringan yang bisa diterbitkan langsung tanpa verifikasi pemko," jelasnya
Dalam penelusuran di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 di One System Submission (OSS), klasifikasi jenis usaha karaoke berkode 93292 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
Kelompok usaha ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Kategori usaha ini diklasifikasikan memiliki tingkat risiko menengah rendah, perizinan berusaha sertifikat standar, kewenangan oleh Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota dan kewajiban perizinan berusaha berupa sertifikat standar usaha dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sementara izin usaha kelab malam atau diskotek yang utamanya menyediakan minuman ini diklasifikasikan ke kelompok 56302.
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
Jenis usaha ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi, kewenangan oleh menteri/kepala badan, gubernur. Untuk mendirikan usaha ini disyaratkan perizinan berusaha Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat.
Bambang menyebut, jenis usah karaoke justru belum berjalan di JP Pub dan KTV yang ada justru kegiatan diskotik di soft opening lalu.
"Izin karaoke dan Minol ini yang bermasalah. Izin ini kewenangan provinsi dan memang belum terbit. Tapi ketika soft opening sudah dilakukan. Ini lah yang kita lihat menjadi masalah dan ada potensi mal administrasi," papar Bambang.
Terkait hal ini, Bambang mengatakan akan membahas ini bersama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru untuk diteruskan ke masyarakat.
Apabila jenis usaha karaoke yang sudah berizin ini masih diprotes masyarakat, akan diteruskan untuk di proses di pusat.
"Kalau izin karaoke ini masih bermasalah, kita akan duduk bersama DPMTSP, Pemko. Kita ajukan ke OSS Pusat bahwa izin ini ada penolakan dari masyarakat," tutup Bambang. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Ombudsman Riau Terima Ratusan Laporan Buruknya Pelayanan Publik 2022, Kompetensi Petugas di OPD Minim
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ombudsman Riau menegaskan pelayanan publik seharusnya menjadi prosesJelang Tahun Baru, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Alami Kenaikan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah harga komoditi bahan pokok mulai merangkak naik jelang tahunPasca Pemekaran, Ratusan Aset Yang Diserahkan Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti Statusnya Masih Belum Jelas
RiauAkses, Selatpanjang - Penyerahan aset oleh Pemkab Bengkalis ke Pemkab Kepulauan Meranti pascaIni Pemicu Kebakaran Kantor Madrasah di Kepulauan Meranti yang Bikin Kerugian Ratusan Juta
RiauAkses.com, Selatpanjang - Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)Polda Riau Musnahkan 73 Kilogram Ganja dan Ribuan Knalpot Brong
RiauAkses.com, Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti hasil







Komentar Via Facebook :