https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

DJP Sita Aset Wajib Pajak di Riau Senilai Rp 4,8 Miliar

Jumat, 05 September 2025 | 08:19 WIB  
Editor : Ali Imran
DJP Sita Aset Wajib Pajak di Riau Senilai Rp 4,8 Miliar

Aset milik 15 Wajib Pajak (WP) disita Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Riau - Aset milik 15 Wajib Pajak (WP) disita Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Total, ada 16 aset disita yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Aset yang disita berupa 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar dan enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.

Penagihan aktif telah dilakukan dalam tahap penyitaan, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Namun untuk rekening bank, pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank, jika Wajib Pajak tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan.

"Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, Kamis, 4 September 2025.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Sita Aset wajib pajak# Djp riau# Wajib pajak# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sekda Riau Ungkap Strategi Jitu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Hilirisasi

    Riau•
    Jumat, 05/09/2025 | 07:24 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi, menegaskan
  • PT Agro Murni Dukung Tim Persemai Kota Dumai Melaju ke Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta

    Riau•
    Selasa, 02/09/2025 | 11:18 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Generasi muda Kota Dumai kembali mengukir capaian yang membanggakan menuju
  • Bocah SD di Inuman Kuansing Tewas Tenggelam Saat Mandi Sungai Kuantan

    Riau•
    Minggu, 31/08/2025 | 17:44 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Suka cita warga sepanjang aliran Sungai Kuantan menyambut air yang
  • Tingkatkan Layanan EV, PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

    Nasional•
    Minggu, 31/08/2025 | 17:38 WIB
    RiauAkses.com, Surabaya - PT PLN (Persero) resmi meluncurkan _Home Charging Services_ (HCS)
  • Kado HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

    Nasional•
    Sabtu, 30/08/2025 | 08:38 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan kado spesial bagi masyarakat di Hari
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya