Home / Hukum /
Polda Riau Bongkar Praktik 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru, Satu Distributor Jadi Tersangka
Barang bukti beberapa beras oplosan ditampilkan pada konferensi pers kasus beras oplosan di Gedung Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa, 29 Juli 2025. Foto: SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers tindak pidana perlindungan konsumen beras oplosan. Direktorat Reskrimsus Polda Riau tersebut membongkar praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh seorang distributor di Pekanbaru.
Polisi menyita 9,75 ton beras oplosan di Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Kota Pekanbaru. Kasus peredaran beras oplosan tersebut melibatkan seorang pelaku tunggal berinisial R (35) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pelaku mengoplos beras berkwalitas rendah atau beras kondisi reject dengan beras medium. Kemudian dikemas dalam karung SPHP Bulog dan dan berbagai merek beras premium lainnya.
"Penyelidikan awal, ada lima merek beras kami temukan. Setelah pengembangan, ada 12 merek yang kami temukan," ungkap Kombes Ade Kuncoro, saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Pelaku mengoplos beras dari Pelalawan dikemas dalam karung beras SPHP Bulog. Setelah di timbang dan dijahit, beras tersebut di jual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
"Beras ini dijual di tokonya, tersangka ini juga menitipkan di toko toko untuk jual. Tiap bulan dikutipnya ke pemilik toko," beber Ade.
Di tempat yang sama, Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah membongkar kasus beras oplosan di Kota Pekanbaru. Kejati Riau memastikan pihaknya mendukung proses hukum tersebut sampai tuntas.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat, cermat dan berani dari Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus beras oplosan," ujar Wakajati Riau Dedie Tri Haryadi, di Polda Riau, Selasa (29/7/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tim SAR Dikerahkan Cari Nelayan Diterkam Buaya di Sungai Rokan
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim SAR gabungan dikerahkan mencari seorang nelayan bernama TarmisiJaga Keandalan Jelang HUT RI ke-80, PLN ULTG Bintan Uji Lightning Arrester 150 kV di GI Kijang
RiauAkses.com, Bintan - Dalam semarak menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RepublikPengurus KONI Rokan Hilir Dampingi Atlet Bola Tangan Silaturahmi dengan Wakil Bupati Jhony Charles
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Mewakili Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Hj Karmila Sari secara simbolisTak Ingin Hanya Sekadar Angka, Agusyanto Susun Peta Jalan Peningkatan PAD Kepulauan Meranti di Bapenda
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Di tengah harapan baru dan tantangan lama, Agusyanto Bakar resmi







Komentar Via Facebook :