Home / Hukum /
Gelapkan Uang Sawit Milik Bosnya, Pria di Kuansing Diamankan Polisi
Seorang pemuda di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nekat menggelapkan uang hasil penjualan sawit milik bosnya. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang pemuda di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nekat menggelapkan uang hasil penjualan sawit milik bosnya.
Pemuda berinisial RGM (22) itu menggelapkan uang milik bosnya sebesar Rp 25.825.000. RGM akhirnya masuk bui setelah diantarkan langsung oleh bosnya ke Polsek Kuantan Mudik pada Minggu (20/7/2025).
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan RAS (33), seorang pengusaha jual beli buah sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing pada Jumat 11 Juli 2025.
"Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM (22), telah digelapkan,” ungkap Iptu Riduan Butar Butar, Senin (21/7/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (5/7/2025), saat RGM menghubungi RAS dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang.
Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000 secara bertahap.
Namun, pada Rabu (9/7/2025), RGM melarikan diri dan tidak dapat dihubungi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RA (25) dan SH (26).
Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan. "Kemudian pada hari Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik dengan membawa pelaku, RGM," ujar Iptu Riduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.
"Belum jelas dikemanakan uangnya, tersangka mengaku jika uang tersebut hilang. Namun kami tidak percaya begitu saja," ujar Iptu Riduan. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Semangat Kemerdekaan, PLN UPT Baturaja Tingkatkan Keandalan Sistem Melalui Rekomisioning Bay Penghantar Sumsel 8 #2 di GITET 500 kV Muara Enim
RiauAkses.com, Muara Enim – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RepublikPLN Perkuat Peternak Itik di Desa Pulokerto Lewat Sinergi TJSL dan Pembinaan Teknis
RiauAkses.com, Palembang - PLN hadir tak hanya dengan pasokan listrik, tetapi juga melalui ProgramPengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II di Rohil Ditarik, Ada Peserta Tidak Memenuhi Syarat 2 Tahun Kerja
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaLemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru – Tim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri padaJembatan Sei Rokan Dibuka Jam Tertentu untuk Warga
RiauAkses.com, Rokan Hulu – Jembatan Sei Rokan di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu,







Komentar Via Facebook :