Home / Hukum /
Edarkan Narkotika, Polisi Amankan PNS di Siak
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB.
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.
AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sladalh komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pemko Pekanbaru Kembangkan Wisata Air Sungai Siak yang Terpadu dengan Wisata Budaya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan pengembanganSerba Bisa, Petugas Damkar di Kepulauan Meranti Diminta Jadi Pembawa Acara Ulang Tahun Anak-Anak
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Di balik sirine yang meraung-raung dan kobaran api yang membara,Ciptakan Rokan Hilir Maju dan Bermartabat, Bupati Bistamam Audiensi dengan Universitas Abdurrab
RiauAkses.com, Rokan Hilir -- Ditengah-tengah kesibukannya Bupati Rokan Hilir H. Bistamam kembaliCPO dan Kernel Kompak Naik, Dongkrak Harga Sawit Mitra Plasma Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakanPemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi
RiauAkses.com, Pekanbaru – Kabar gembira bagi para orang tua dan calon siswa yang belum







Komentar Via Facebook :