Home / Lancang Kuning /
Gara-gara Uang Dana Hibah LAM Riau Dicairkan, Syahril Abubakar Melapor ke Polda
Tan Seri Syahril Abubakar. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru – Perseteruan antara dua kubu pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bermula dari dualisme pimpinan LAMR yaitu kubu versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar dan kubu versi Musdalub Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf.
Setelah lama bergulir, kini timbul masalah baru yaitu adanya pencairan dana hibah LAMR. Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, yang Bersumber dari APBD pasal 10 ayat dua huruf g, organisasi yang menerima dana hibah harus ada pernyataan dari ketuanya. Juga, tertera di atas materai bahwa sedang tidak terlibat konflik secara internal.
“Perkara ini masih bergulir di pengadilan, dari PN yang sebelumnya mengeluarkan amar putusan tak berhak menangani permasalahan ini, kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan banding kami dikabulkan, dan sekarang pihak sebelah mencairkan dana hibah, ini tidak tepat,” ungkap Tan Seri Syahril Abubakar kepada RiauAkses.com, Kamis (29/12/2022).
Atas kejadian ini, pihak Tan Seri Syahril Abubakar kemudian membuat laporan ke Polda Riau.
“Kita sudah buat laporan kemarin, dalam satu atau dua hari inilah mungkin saya akan dipanggil terkait pelaporan ini,” ungkapnya.
Tan Seri Syahril Abubakar mengatakan bahwa sebenarnya LAMR ini belum memiliki ketua yang sah, dikarenakan kedua belah pihak masih berkonflik secara internal.
“Kalau kita lihat belum ada ketua yang sah, walaupun kubu sebelah mengatakan sudah dikukuhkan oleh Gubernur, padahal Gubernur sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengukuhkan,” Jelasnya.
“LAMR bukan bagian dari pemerintahan, bukan pula OPD, LAMR itu organisasi adat, dan pengukuhannya itu ada di dalam Mubes atau bisa disaksikan oleh Gubernur, sudah jelas katanya (aturannya) di situ, berarti Gubernur tidak berhak mengukuhkan," tambahnya .
Dari penjelasan Tan Seri Syahril Abubakar, jika laporannya terhadap kubu sebelah dikabulkan Polda, ada kemungkinan juga akan membuat laporan ke Kejati.
“Karena kita ini belum ada yang sah, berarti kan dana hibah yang dicairkan itu juga dihitung tidak sah, kami akan buat juga laporan ke Kejati karena adanya dugaan korupsi,” sebutnya.
Dengan tegas Tan Seri Syahril Abubakar mengimbau agar pemerintah berlaku adil, dan juga ia mengatakan siap diaudit.
“Saya himbau ke pemerintah, LAM ini pernah memberikan gelar kepada pimpinan negara maupun daerah, jadi sama-samalah dilindungi, sekarang kita sedang bersengketa, dikawal sampai masalahnya tuntas. Selagi bertikai, stop semua bantuan,” ungkapnya.
“Jika memang keputusan pengadilan pihak kami yang bersalah, kami siap mundur. Ayo sama-sama kita tempuhlah jalur hukum ini. Karena sepertinya memang jalur hukum ini adalah jalur yang terbaik. Kami juga siap di audit juga kalau memang ada dana yang kami gunakan,” tandasnya. (CR-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Anggota DPRD Ikut Daftar Jadi Balon DPD RI, Melanggar Konstitusi?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari ini merupakan kesempatan terakhir bakal calon (balon) DewanPatar Sitanggang Melaju ke DPD RI, KPU Riau Resmi Terima Berkas Dukungan Pendaftaran
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DapilModus Ajak Jalan-jalan, Sopir Truk di Rohil Cabuli Anak di Bawah Umur
RiauAkses.com, Rokan Hilir – seorang sopir truk angkutan sawit, ACH (37) di Rokan HilirAturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya
RiauAkses.com - Partai Buruh rencananya akan menggugat aturan masa kampanye 75 hari. KebijakanSyamsuar Canangkan BUMD Pangan, DPRD Riau: Jangan Hanya Untuk Tampung Orang-orang Dekat Gubernur
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menyambut baik rencana







Komentar Via Facebook :