Home / Riau /
PT Agro Murni Belum Lakukan Pengerukan Dermaga, Pastikan Penuhi Perizinan dan Taat Aturan
Departemen Humas PT Agro Murni, Dahlin Sitepu. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Dumai - Manajemen PT Agro Murni memastikan perusahaan menjalankan seluruh aktivitasnya berdasarkan perizinan yang lengkap dan senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut merupakan nilai utama dan kultur perusahaan yang telah berkontribusi dalam investasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh manajemen PT Agro Murni, terkait tidak akurat dan tidak berimbangnya pemberitaan sejumlah media, menyangkut rencana pengerukan kolam dermaga di terminal khusus milik perusahaan.
"Perusahaan menjalankan komitmen dan kepatuhan terhadap segala aturan dan legalitas maupun perizinan yang lengkap. Kami memastikan keseluruhan aktivitas perusahaan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku," kata Departemen Humas PT Agro Murni, Dahlin Sitepu dalam pernyataan tertulis kepada media, Selasa (1/7/2025).
Dahlin menegaskan, kegiatan pengerukan kolam dermaga di terminal khusus milik perusahaan, sampai saat ini belum dimulai. Itu sebabnya, pemberitaan sejumlah media yang menyebut telah adanya kegiatan pengerukan, sangat tidak akurat serta tidak berdasarkan fakta sesungguhnya.
Adapun rencana kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan mitra (vendor). Pihak vendor saat ini masih mempersiapkan kelengkapan teknis berdasarkan dokumen perizinan dari otoritas terkait.
"Perusahaan juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap mitra kerja (vendor) untuk memastikan segala perizinan, termasuk peralatan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait agar rencana kerja ini bisa berjalan dengan baik," kata Dahlin.
Dahlin menambahkan, PT Agro Murni juga telah mengantongi seluruh izin resmi untuk melakukan pengerukan, di antaranya Izin Pengerukan, PB-UMKU, dan persetujuan teknis lainnya sebelum kegiatan pengerukan dimulai.
Jalankan Prosedur
PT Agro Murni juga menegaskan tidak akan memulai aktivitas pengerukan dermaga sebelum seluruh alat dan fasilitas teknis vendor (mitra kerja) tuntas diverifikasi sesuai spesifikasi teknis.
"Kami sangat berhati-hati dalam tahapan proyek ini, demi memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar,” tegas Dahlin.
Lokasi Dumping Sudah Sesuai dan Terdaftar
PT Agro Murni juga menepis tudingan pemberitaan media yang menyebut lokasi dumping lumpur tidak memiliki izin. Faktanya, perusahaan telah mendapat dokumen resmi perizinan dumping dari Kementerian Perhubungan RI melalui PB-UMKU. Adapun lokasi dumping tersebut telah ditentukan titik koordinatnya dan diawasi oleh instansi teknis terkait.
PT Agro Murni menyatakan komitmennya untuk menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas utama. Proyek pengembangan fasilitas logistik ekspor sektor agroindustri ini dipastikan ramah lingkungan.
“Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing yang ingin turut berkontribusi bagi perekonomian nasional, kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan menjadi prioritas utama kami,” tegas Dahlin.
Pengaduan ke Dewan Pers
PT Agro Murni menyambut baik langkah konstruktif dari seluruh otoritas terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan. Apalagi, selama ini pengawasan dan koordinasi dengan instansi berwenang telah berjalan dengan baik. Peran dan eksistensi media massa juga dinilai penting dan menjadi mitra perusahaan.
Namun, berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media yang dinilai telah merugikan perusahaan, PT Agro Murni menempuh mekanisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan yang diterbitkan sebuah media di Kota Dumai. Pengaduan ke Dewan Pers merupakan saluran yang dijamin oleh undang-undang untuk menegakkan pers yang profesional dan menjunjung asas keberimbangan dan akurasi fakta.
"Pengaduan ke Dewan Pers kami tempuh karena karena tidak dipenuhinya hak jawab atas konten pemberitaan yang telah merugikan perusahaan," kata Dahlin. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Diberi Kelonggaran, Sejumlah Truk Bertonase Besar Masih Langgar Aturan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Meski telah dipasang rambu larangan, sejumlah truk bertonase besar masihRencana Aksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Riau Diharapkan Segera Disahkan Jadi Peraturan Gubernur, Ini Acuannya
RiauAkses.com, Riau - Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi (RA) Kelompok Kerja MangroveHati-hati! Pengusaha Tak Patuhi Aturan UMK Bisa Dipidana 4 Tahun
RiauAkses.com, Pekanbaru - Telah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024Dijemput Polisi, Bapak yang Maki-maki Polantas di Indragiri Hulu Gara-gara Ditegur Tak Pakai Helm Minta Maaf
RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Seorang pria paruh baya viral lantaran tindakannya yang memakiDitegur Tak Pakai Helm, Bapak Ini Justru Maki-maki Polantas di Indragiri Hulu
RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Viral video seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek







Komentar Via Facebook :