Home / Politik /
Anggota DPRD Ikut Daftar Jadi Balon DPD RI, Melanggar Konstitusi?
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari ini merupakan kesempatan terakhir bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Riau untuk menyerahkan berkas dukungan, Kamis (29/12/2022). Pantauan RiauAkses.com di lapangan, sejumlah orang tampak mendatangi gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Beberapa balon anggota DPD Riau yang mengembalikan persyaratan dukungan merupakan pejabat legislatif yang masih aktif menjabat hingga 2024 mendatang atau pun anggota partai politik.
Padahal, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPD RI adalah tidak menjadi anggota partai politik atau menjadi pejabat legislatif. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut menjelaskan calon anggota DPD wajib mundur dari jabatannya termasuk keanggotaan parpol.
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir menjelaskan, pada tahap penyerahan dukungan ini, bakal calon tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya maupun parpol.
“Bacalon dari latar belakang apa pun tidak harus mengundurkan diri. Karena sifatnya pemenuhan administrasi sebagai tiket untuk masuk ke tahapan pencalonan di sekiar bulan Mei 2023 nanti,” ungkap Ilham, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini bakal calon belum terdaftar untuk maju sebagai anggota DPD. Pendaftaran bahkan tidak dapat dilanjutkan jika tak bisa memenuhi syarat dukungan. Adapun jumlah suara dukungan yang kudu diserahkan minimal 2 ribu orang di lima kabupaten atau kota.
“Saat ini sifatnya administrasi bagi bakal calon perseorangan DPD berupa pemenuhan syarat dukungan minimal sebesar 2.000 dan sebaran 50 persen dukungan di kab/kota,” jelas Ilham lagi.
Hingga sore ini, ada sejumlah nama bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan, yang tengah aktif menjabat sebagai anggota legislatif.
Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Riau dari fraksi Gerindra Lampita Pakpahan, serta Wakil Ketua II DPRD Kuantan Singingi, Juprizal yang juga berasal dari Partai Gerindra.
Kemudian ada Misharti dan Edwin Pratama Putra yang menjabat sebagai Anggota DPD-RI 2019-2024. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Patar Sitanggang Melaju ke DPD RI, KPU Riau Resmi Terima Berkas Dukungan Pendaftaran
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DapilModus Ajak Jalan-jalan, Sopir Truk di Rohil Cabuli Anak di Bawah Umur
RiauAkses.com, Rokan Hilir – seorang sopir truk angkutan sawit, ACH (37) di Rokan HilirAturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya
RiauAkses.com - Partai Buruh rencananya akan menggugat aturan masa kampanye 75 hari. KebijakanSyamsuar Canangkan BUMD Pangan, DPRD Riau: Jangan Hanya Untuk Tampung Orang-orang Dekat Gubernur
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menyambut baik rencanaJalin Kerja Sama dengan BRK Syariah, BPKAD Riau Bakal Terapkan Penggunaan KKPD pada 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset







Komentar Via Facebook :