https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Politik /

Anggota DPRD Ikut Daftar Jadi Balon DPD RI, Melanggar Konstitusi?

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:35 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Anggota DPRD Ikut Daftar Jadi Balon DPD RI, Melanggar Konstitusi?

Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. Foto: Net

RiauAkses.com,  Pekanbaru - Hari ini merupakan kesempatan terakhir bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Riau untuk menyerahkan berkas dukungan, Kamis (29/12/2022). Pantauan RiauAkses.com di lapangan, sejumlah orang tampak mendatangi gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Beberapa balon anggota DPD Riau yang mengembalikan persyaratan dukungan merupakan pejabat legislatif yang masih aktif menjabat hingga 2024 mendatang atau pun anggota partai politik.

Padahal, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPD RI adalah tidak menjadi anggota partai politik atau menjadi pejabat legislatif. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut menjelaskan calon anggota DPD wajib mundur dari jabatannya termasuk keanggotaan parpol.

Ketua KPU Riau, Ilham Yasir menjelaskan, pada tahap penyerahan dukungan ini, bakal calon tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya maupun parpol.

“Bacalon dari latar belakang apa pun tidak harus mengundurkan diri. Karena sifatnya pemenuhan administrasi sebagai tiket untuk masuk ke tahapan pencalonan di sekiar bulan Mei 2023 nanti,” ungkap Ilham, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini bakal calon belum terdaftar untuk maju sebagai anggota DPD. Pendaftaran bahkan tidak dapat dilanjutkan jika tak bisa memenuhi syarat dukungan. Adapun jumlah suara dukungan yang kudu diserahkan minimal 2 ribu orang di lima kabupaten atau kota.

“Saat ini sifatnya administrasi bagi bakal calon perseorangan DPD berupa pemenuhan syarat dukungan minimal sebesar 2.000 dan sebaran 50 persen dukungan di kab/kota,” jelas Ilham lagi.

Hingga sore ini, ada sejumlah nama bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan, yang tengah aktif menjabat sebagai anggota legislatif.

Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Riau dari fraksi Gerindra Lampita Pakpahan, serta Wakil Ketua II DPRD Kuantan Singingi, Juprizal yang juga berasal dari Partai Gerindra.

Kemudian ada Misharti dan Edwin Pratama Putra yang menjabat sebagai Anggota DPD-RI 2019-2024. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# DPD# DPR# Dukungan# Konstitusi# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Patar Sitanggang Melaju ke DPD RI, KPU Riau Resmi Terima Berkas Dukungan Pendaftaran

    Politik•
    Kamis, 29/12/2022 | 18:33 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil
  • Modus Ajak Jalan-jalan, Sopir Truk di Rohil Cabuli Anak di Bawah Umur

    Hukum•
    Kamis, 29/12/2022 | 18:20 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – seorang sopir truk angkutan sawit, ACH (37) di Rokan Hilir
  • Aturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya

    Politik•
    Kamis, 29/12/2022 | 17:26 WIB
    RiauAkses.com - Partai Buruh rencananya akan menggugat aturan masa kampanye 75 hari. Kebijakan
  • Syamsuar Canangkan BUMD Pangan, DPRD Riau: Jangan Hanya Untuk Tampung Orang-orang Dekat Gubernur

    Ekonomi•
    Kamis, 29/12/2022 | 16:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menyambut baik rencana
  • Jalin Kerja Sama dengan BRK Syariah, BPKAD Riau Bakal Terapkan Penggunaan KKPD pada 2023

    Perbankan•
    Kamis, 29/12/2022 | 15:25 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya