Home / Hukum /
Kisruh Notaris di Kepulauan Meranti Berakhir Damai, Kakanwil Kemenkumham Riau Fasilitasi Rekonsiliasi dan Harmoni Profesi Dipulihkan
Perselisihan antar sesama notaris di Kabupaten Kepulauan Meranti mencuat ke permukaan, kini berakhir damai. Foto: SM News
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Perselisihan antar sesama notaris di Kabupaten Kepulauan Meranti mencuat ke permukaan, namun bukan karena pelanggaran hukum besar, melainkan karena ego, persepsi, dan profesi yang saling bersinggungan.
Konflik itu bermula dari semangat membangun, tepatnya dari program pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat. Program ambisius ini mengharuskan legalitas koperasi didorong cepat melalui penerbitan akta yang sah. Untuk itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti menugaskan tiga notaris sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), mereka masing-masing adalah Husnalita, SH, M.Kn, Dr. M. Tartib, SH, M.SL, M.Kn, dan Sabar Jujur Kade P. Lubis, SH, M.Kn untuk mempercepat penerbitan akta koperasi dari 101 desa dan kelurahan.
Pada awalnya, ketiganya bekerja berdasarkan skema pembagian wilayah yang merata—masing-masing kebagian sekitar 33 desa dan kelurahan. Tapi realitas di lapangan tidak semulus rencana di atas kertas. Sebagian besar desa justru memilih mengurus ke Notaris Husnalita. Alasan mereka sederhana yakni sudah saling kenal, nyaman berkomunikasi, dan pekerjaan cepat selesai.
Ketimpangan pun muncul. Waktu itu ketika Husnalita telah menerbitkan puluhan akta, dua rekannya masih nihil. Situasi itu berubah menjadi ketegangan. Dua notaris muda itu kemudian melayangkan laporan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau. Mereka menuding adanya praktik monopoli dan pelanggaran etika profesi.
Namun di tengah potensi perpecahan itu, datang tangan-tangan yang memilih jalan damai. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, turun langsung menjadi penengah. Di hadapan beliau, ketiga notaris dipertemukan dalam suasana terbuka. Masing-masing diberi ruang bicara, menjelaskan niat, kesalahpahaman, dan perasaan.
Tak ada yang menang atau kalah, karena yang dicari bukan siapa yang benar—melainkan bagaimana semua bisa kembali berjalan bersama. Dalam suasana mediasi yang teduh, disepakati bahwa konflik itu selesai di ruangan itu juga. Tak ada lagi saling tuding, hanya saling menguatkan untuk kembali profesional.
“Saya yakin, perbedaan ini adalah dinamika biasa dalam profesi. Tapi kita semua sepakat bahwa Kepulauan Meranti butuh kita bersatu untuk masyarakat, bukan berselisih karena ego,” ujar Nur Ichwan membuka pertemuan.
Di sela ketegangan yang perlahan mencair, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau itu menyampaikan pernyataan yang menenangkan sekaligus mencerahkan. Ia tidak hanya hadir sebagai penengah administratif, tetapi juga sebagai sosok ayah yang memberi nasihat kepada anak-anaknya yang tengah berselisih.
“Kalau hari ini Bu Husnalita lebih banyak menangani akta, itu karena adanya faktor kepercayaan dari para kepala desa, lurah, bahkan dari OPD terkait. Itu hal yang wajar. Dan tidak perlu diperbesar,” ucapnya dengan nada penuh kebijaksanaan.
Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain, satu notaris bisa mengerjakan hingga 100 akta tanpa menimbulkan gesekan. Yang penting, notaris tersebut sanggup menyelesaikan tugasnya dengan baik dan profesional. Soal kepercayaan, kata Nur Ichwan, itu tidak bisa dipaksakan—ia tumbuh dari waktu, rekam jejak, dan hubungan yang terbangun.
Namun, yang paling menyentuh dari pertemuan damai itu bukan sekadar penyelesaian masalah, melainkan pesan religius yang disampaikan Nur Ichwan di penghujung pertemuan.
“Jangan lupa sedekah. Semakin banyak sedekah, semakin Allah beri jalan dan rezeki. Kita bekerja bukan hanya untuk dunia, tapi juga untuk akhirat," tuturnya.
Ia juga mengingatkan, dalam hidup ini tidak perlu saling memaksakan diri. Rezeki, menurutnya, sudah ditakar oleh Sang Pencipta. Setiap orang punya jalannya masing-masing. Maka, sebaik-baik jalan adalah tetap rendah hati dan saling mendukung.
Pernyataan itu disambut anggukan tenang dari para notaris yang hadir. Aura damai yang sempat redup kini kembali menyala. Bukan hanya karena sengketa telah usai, tetapi karena masing-masing pulang membawa pelajaran bahwa dalam dunia yang keras sekalipun, selalu ada ruang untuk maaf, ruang untuk saling memahami, dan ruang untuk saling mendoakan.
Di ruang pertemuan yang awalnya terasa penuh ketegangan, suasana berubah menjadi hangat dan bersahabat. Senyum kembali merekah, dan tangan-tangan yang semula ragu kini saling menjabat erat. Perselisihan antar tiga notaris di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya menemui titik terang.
Kini, ketiga notaris itu kembali ke meja kerja mereka. Tapi kali ini, bukan sebagai pesaing dalam diam, melainkan sebagai rekan seprofesi yang pernah berbeda pandangan, namun sepakat kembali ke jalan pengabdian.
Dari meja akta ke meja damai, Kepulauan Meranti memberi pelajaran bahwa dalam pembangunan, kadang bukan hanya gedung yang perlu dibangun, melainkan juga sikap saling percaya dan saling mengerti.
Notaris Husnalita, SH, M.Kn yang sebelumnya menjadi pusat polemik dalam pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), akhirnya angkat suara dalam nada syukur dan kerendahan hati.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada para kepala desa dan OPD terkait yang telah mempercayakan pembuatan akta koperasinya kepada saya," ungkapnya.
Namun, ucapan terima kasih itu bukan sekadar bentuk penghargaan pribadi. Di baliknya, tersirat komitmen kuat terhadap prinsip dan profesionalisme.
"Yang paling penting, saya selalu mengingatkan pada kawan-kawan semua untuk tetap menghormati etika profesi notaris dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat publik," lanjut Husnalita, menekankan pentingnya integritas di tengah kompetisi.
Pernyataan itu tampaknya menjadi jembatan terakhir yang menghubungkan kembali semangat kolegial di antara sesama notaris. Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis pun menerima dan memahami penjelasan yang diberikan dalam proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan.
Mereka saling memahami bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada permusuhan. Sebaliknya, dengan keterbukaan dan komunikasi yang sehat, konflik justru bisa menjadi titik balik untuk memperkuat solidaritas dan etika bersama dalam profesi.
Hari itu, bukan hanya sebuah masalah yang selesai. Tapi juga sebuah pelajaran tumbuh bahwa jabatan dan tanggung jawab bukanlah soal siapa yang paling cepat atau paling banyak, tapi siapa yang paling mampu menjaga kepercayaan, etika, dan harmoni dalam pengabdian.
Saat ini pembentukan KDMP di Kabupaten Kepulauan Meranti kini hampir mencapai garis akhir pembentukan. Progresnya kini telah menembus angka 90 persen—sebuah capaian besar dalam waktu yang relatif singkat.
Di balik angka-angka itu, tersimpan kerja senyap namun nyata dari para pihak yang terlibat. Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Eko Priyono, meski belum merata di seluruh wilayah, geliat percepatan terlihat jelas.
“Kalau ditotal secara keseluruhan, progresnya sudah lebih dari 90 persen. Memang masih ada yang belum merata, tapi kita terus pacu agar semua tuntas,” ujarnya.
Dari tiga notaris yang ditunjuk sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), satu nama mencuat dengan capaian signifikan yakni Notaris Husnalita, SH, M.Kn. Ia tercatat telah menangani dan memproses sebanyak 60 berkas koperasi. Bahkan, akta-akta tersebut telah diteken dan disahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sementara dua notaris lainnya, Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis, baru menerbitkan masing-masing 18 dan 5 akta. Meski belum maksimal, semangat kolaborasi tetap dijaga, terutama pasca adanya mediasi yang menyatukan kembali semangat profesionalitas di antara ketiganya.
Eko menuturkan meskipun hingga saat ini, Notaris Husnalita tercatat paling banyak menyelesaikan penerbitan akta koperasi, pihaknya juga berharap kedua Notaris lainnya juga cepat mengejar progres hingga akhir bulan Juni nantinya.
"Terkait banyak yang telah diterbitkan aktanya melalui Notaris Husnalita memang benar adanya. Awalnya pembagian sudah sama rata namun berjalan waktu kita tidak tahu seperti apa. Kami tidak bisa memaksa desa karena ereka punya kebebasan memilih notaris, apalagi menggunakan dana mereka sendiri. Kami hanya mengatur dan memfasilitasi,” tambahnya.
Apa yang dilakukan saat ini bukan semata soal menuntaskan tugas administratif. Lebih dari itu, pembentukan KDMP adalah upaya membangun fondasi ekonomi desa melalui jalur koperasi. Dari akta yang diteken, akan tumbuh badan usaha baru di tingkat akar rumput yang diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Langkah selanjutnya, seperti yang dikatakan Eko, adalah memastikan bahwa koperasi-koperasi tersebut benar-benar aktif, berjalan, dan memberikan manfaat nyata. Sebab, koperasi bukan sekadar legalitas, tetapi wadah harapan.
Sebelumnya diberitakan, laporan yang dilayangkan ke Kanwil Kemenkumham Riau oleh Notaris Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis itu disebut berisi tudingan terkait mekanisme pendirian KDMP yang ditangani Husnalita.
Dalam salinan surat laporan yang beredar, terdapat beberapa poin keberatan yang diajukan kedua Notaris itu terhadap Husnalita.
Salah satu yang disorot adalah kehadiran langsung Husnalita dalam musyawarah pembentukan KDMP di sejumlah desa dan menyebut hal tersebut menimbulkan kesan tidak adil dalam pembagian tugas kenotariatan.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan proses pemesanan nama koperasi yang dilakukan beberapa desa kepada Husnalita, bahkan sebelum musyawarah desa digelar. Dalam laporan tersebut, hal itu dianggap melanggar Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya terkait larangan mempromosikan diri atau melakukan tindakan yang berpotensi menarik klien secara tidak etis.
Puncak keberatan datang dari Notaris Tartib terkait kasus Desa Kepau Baru. Tartib mengklaim bahwa ia telah mengajukan pemesanan nama KDMP untuk desa tersebut pada 23 Mei 2025. Namun, ia kecewa karena desa justru tidak melanjutkan proses pembuatan akta kepadanya, dan malah berpindah kepada Husnalita.
Menurut Tartib, nama koperasi yang sebelumnya ia pesan digunakan kembali oleh Husnalita dengan menambahkan nama kecamatan di bagian belakang, disertai dengan pengutipan pembayaran awal. Tindakan itu disebutnya sebagai pengambilalihan pekerjaan, yang menurutnya kembali melanggar kode etik profesi kenotariatan.
Dalam surat laporan itu juga disebutkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya selalu menyampaikan kepada para NPAK agar menunggu arahan resmi dari dinas terkait sebelum melakukan pemesanan nama maupun penerbitan akta koperasi. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya tahap perencanaan dan pemaparan program ke seluruh desa.
Namun, menurut laporan Tartib dan Sabar, sudah terdapat lebih dari 60 pemesanan nama koperasi atas nama Notaris Husnalita. Mereka menuding bahwa langkah itu dilakukan secara sepihak, tanpa adanya permintaan resmi dari Dinas Koperasi maupun pemberitahuan kepada notaris lainnya.
Kondisi tersebut membuat kedua Notaris itu bingung, dimana menurutnya selama ini diminta menunggu. Keduanya juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi, namun jawaban yang diterima disebut tidak konsisten. Komunikasi dengan Husnalita pun menurut mereka tidak mendapatkan respons baik.
Kedua notaris itu juga menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pembagian tugas, serta kurangnya keadilan dan pemerataan kesempatan bagi sesama NPAK.
Terhadap dugaan yang disebutkan, dua notaris yang terlibat dalam program tersebut, Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis
menuding telah terjadi praktik monopoli dan indikasi permainan dalam penunjukan notaris untuk penerbitan akta koperasi.
Dalam laporan mereka kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, kedua notaris menyebut adanya pengarahan sepihak terhadap desa-desa untuk menggunakan jasa Notaris Husnalita, SH, M.Kn, yang mengakibatkan keterlambatan dan ketimpangan progres pembentukan KDMP.
Mereka juga mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat, seperti pengaturan harga hingga dugaan janji pembagian keuntungan kepada pihak tertentu agar pendirian koperasi diarahkan kepada notaris tertentu.
Selanjutnya disebutkan proses penyelesaian KDMP di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi berjalan sangat lambat disebabkan dimonopoli oleh satu orang Notaris NPAK yakni Husnalita, sementara yang lain seolah tidak diberi ruang untuk berperan.
Keduanya menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakadilan, yang tidak hanya merugikan notaris lain, tetapi juga bisa berdampak pada desa-desa yang membutuhkan percepatan proses legalitas koperasi.
Dalam laporan tersebut, mereka mendesak Kanwil Kemenkumham Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan praktik monopoli yang mereka tuduhkan.
Sebelumnya juga, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membantah tegas tudingan bahwa pihaknya menerima bagian uang atau mengarahkan urusan ke notaris tertentu.
“Itu fitnah. Tidak pernah ada arahan seperti itu dari kami. Semua desa memilih sendiri notarisnya, dan kami hanya memfasilitasi. Jika tidak benar, tudingan seperti itu bisa masuk ke pencemaran nama baik,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa pihaknya tetap mendukung para NPAK bekerja profesional dan berharap semua pihak fokus menyelesaikan tugas demi percepatan pembentukan KDMP sesuai target yang ditetapkan. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembaliMasa Tugas Taufiq OH Habis, Job Kurniawan Ditunjuk Jadi Plh Sekdaprov Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menunjuk M Job Kurniawan sebagaiDemi Jaga Kelestarian Tahura, PLN Teken PKS dengan DLHK Provinsi Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur BebanPemgerusakan Jalan dan Penutupan Akses Oleh Tetangganya, 6 Warga Desa Kubang Jaya Buat Aduan ke Mapolsek Siak Hulu
RiauAkses.com, Siak – Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau yang merupakan tim kuasa hukum enamLakukan Razia Rutin, 3 Warga Binaan dan 1 Petugas Lapas Bengkalis Diserahkan ke Polres Terkait Peredaran Narkoba
RiauAkses.com, Bengkalis - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis menunjukkan komitmennya







Komentar Via Facebook :