Home / Hukum /
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Meranti. Foto: SM News
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kepulauan Meranti. Hanya berselang sepekan dari kejadian sebelumnya, laporan serupa kembali mencuat, memperlihatkan betapa rentannya anak-anak di daerah ini dari ancaman kekerasan yang seharusnya tidak pernah terjadi.
Seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang pria dewasa yang dikenal korban. Kasus ini pun langsung ditangani oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti setelah pihak keluarga melapor dan memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam senyapnya sebuah pondok kecil di wilayah konsesi industri, tepatnya di kawasan PT NSP, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Tebingtinggi Timur yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).
Pemuda berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan demi perlindungan proses hukum dan korban diamankan oleh petugas berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara hati-hati sejak diterimanya laporan pada 3 Juni 2025, yang kemudian mengarah pada identifikasi dan pengamanan tersangka.
“Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi kami lakukan dengan cermat. Setelah yakin dengan hasil penyelidikan, kami bergerak untuk mengamankan terduga pelaku di wilayah kerja PT NSP,” jelas Kasat Reskrim.
Saat diperiksa, terduga mengakui perbuatannya terhadap korban, yang masih berusia 16 tahun. Diduga, peristiwa itu terjadi lebih dari sekali dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Menurut penyidik, kejadian pertama diduga terjadi pada 2022, kemudian berlanjut di tahun 2023, dan terakhir terjadi di luar wilayah Kepulauan Meranti, tepatnya di Kota Pekanbaru. Seluruh rangkaian peristiwa kini menjadi fokus pendalaman penyidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Barang bukti berupa pakaian yang relevan turut diamankan untuk mendukung proses hukum. Polisi menyebut bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan tempat mereka berada. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak-anak di sekitarnya.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Melindungi mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur AKP Roemin.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Dalam dua pekan terakhir, dua kasus serupa terjadi, menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal lemahnya sistem perlindungan terhadap anak di lingkungan sosial kita. Terlebih lagi, banyak dari para korban tidak mampu bersuara karena takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke siapa.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan. Edukasi tentang hak anak, perlindungan diri, dan pentingnya pelaporan jika terjadi kekerasan menjadi kunci pencegahan.
“Ini bukan hanya tugas penegak hukum. Ini tugas kita semua sebagai masyarakat untuk melindungi generasi muda kita dari kekerasan dalam bentuk apapun,” kata AKP Roemin. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Masa Tugas Taufiq OH Habis, Job Kurniawan Ditunjuk Jadi Plh Sekdaprov Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menunjuk M Job Kurniawan sebagaiDemi Jaga Kelestarian Tahura, PLN Teken PKS dengan DLHK Provinsi Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur BebanPemgerusakan Jalan dan Penutupan Akses Oleh Tetangganya, 6 Warga Desa Kubang Jaya Buat Aduan ke Mapolsek Siak Hulu
RiauAkses.com, Siak – Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau yang merupakan tim kuasa hukum enamLakukan Razia Rutin, 3 Warga Binaan dan 1 Petugas Lapas Bengkalis Diserahkan ke Polres Terkait Peredaran Narkoba
RiauAkses.com, Bengkalis - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis menunjukkan komitmennyaBapak dan Anak di Rohil Bunuh Mandor Kebun Sawit, Ternyata Ini Motifnya
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria buruh tani di Kabupaten Rokan Hilir, AR alias Raju (41)







Komentar Via Facebook :