Home / Hukum /
Bapak dan Anak di Rohil Bunuh Mandor Kebun Sawit, Ternyata Ini Motifnya
Seorang pria buruh tani di Kabupaten Rokan Hilir, AR alias Raju (41) yang juga residivis kasus pembunuhan dan Dua anaknya AS alias Rafi (19) dan adiknya pelaku AR nekad melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun. Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria buruh tani di Kabupaten Rokan Hilir, AR alias Raju (41) yang juga residivis kasus pembunuhan dan Dua anaknya AS alias Rafi (19) dan adiknya pelaku AR nekad melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat memimpin press rilis pengungkapan kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 1×24 jam yang dilakukan Polsek Pujud, Rabu (4/6/2025).
Dalam ress rilis itu kapolres didampingi Kasat Reskrim I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dengan menghadirkan dua tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
"Ketiganya ditangkap, setelah Polsek Pujud menerima laporan seorang Ibu Rumah Tangga nama Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban bernama Mula Pandiangan ( 49) Dusun Tebing Tinggi III Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB," terang Kapolres Rohil.
Diuraikan Kapolres, peristiwa itu bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, pelapor mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi kekebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, dan setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang, kemudian sekitar Pukul 09.30 Wib pelapor pergi kekebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap dikebun namun tidak di izinkan oleh pelapor.
Dan pada saat pelapor sampai di kebun, pelapor tidak melihat korban berada di kebun dan pekerja kebun juga tidak ada, selanjutnya Pelapor pulang kerumah dan menghubungi keluarga pelapor, Abdi Siregar dan Suwanto Silalahi, dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang kerumah, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Melaporkan Kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban (Suami pelapor), dan sekitar pukul 20.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang hilang di Km 0 Kepenghuluan Sei Mer
Personil melaporkannya kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan personel polsek pujud untuk mendatangi pelapor, Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan hp yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.
Setelah itu atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat, di peroleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personil polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju kekebun yang dijaganya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, personil polsek pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut , awalnya personil polsek pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang, dan seketika orang yang membeli kartu handphone berada disana personil polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku.
Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yng disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personil polsek pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP," Beber AKBP Isa Imam Syahroni.
Kemudian berdasarkan petunjuk Pelaku melalui Handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun di temukan oleh personil polsek pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari selasa tanggal 03 juni 2025 didalam sebuah parit bekoan yang diatasnya dua buah balok kayu, lalu kayu disingkirkan dan di tangang salah satu personil polsek pujud meraba kedalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.
Ditemukan jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personil polsek pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih, kemudian korban di bawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Outopsi, sedang para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut," Ujarnya.
Kemudian peran para tersangka, bahwa AR alias Raju adalah sebagai pelaku utama, AS alias Rafi juga pelaku utama, sementara yang masih dibawah umur adalah membantu dalam proses membawa korban ke parit Bekoan. Untuk ditenggelamkan.
Untuk barang bukti yang dibawa, Kata Kapolres Rohil sambil memperlihatkan barang bukti tersebut dengan diikuti Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Pujud. "Adalah 1 buah tojok, 1 unit Handphone Merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam les merah, tanpa nopol, 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nopol, 1 buah karung goni bertuliskan Urea, 1 Helai jaket warna hitam kombinasi warna putih dan merah, 1 Helai Celana Panjang warna Hitam, 1 helai baju kaos warna hijau, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah dompet hitam.
Kepada tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak.
Sementara itu,Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menyampaikan motif pelaku karena sakit hati dituduh mencuri buah kelapa sawit. Saat pagi itu, korban datang ke barak membawa senapan angin. Pelaku AR sempat dipukul pakai senapan angin.
"Dari keterangan yang kami gali terhadap pelaku, pada pagi itu pelaku tidak ada melakukan pencurian buah sawit sehingga tidak Terima dituduh melakukan pencurian buah sawit," pungkasnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Menata Ulang Energi Birokrasi, 19 PPTP Eselon II Kepulauan Meranti Ikut Uji Kompetensi: Langkah Awal Menuju Pemerintahan yang Lebih Lincah
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyelenggarakan ujiBikin Jantung Berdebar: Pengumuman Kelulusan PPPK Riau Mundur Teratur, Ini Prediksi Jadwalnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi Pegawai PemerintahBerbagi Bahagia Lewat Kurban, PT Timah Serahkan 11 Ekor Sapi di Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Suasana hangat dan penuh syukur menyelimuti masyarakat diIni Alasan SETARA Institute Nobatkan Pekanbaru Jadi Salah Satu Kota dengan Tingkat Toleransi Terendah
RiauAkses.com, Pekanbaru – Kota Pekanbaru menjadi kota dengan tingkat toleransi terendahBelum Ada Terbitkan Akta, Dua Notaris Malah Laporkan Rekan Seprofesi Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Kepualauan Meranti — Progres percepatan pembentukan Koperasi Desa dan







Komentar Via Facebook :