Home / Riau /
Belum Ada Terbitkan Akta, Dua Notaris Malah Laporkan Rekan Seprofesi Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Meranti
Sosialisasi pembentukan KDMP oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, dihadiri wakil Bupati. Foto: SM News
RiauAkses.com, Kepualauan Meranti — Progres percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tergolong rendah. Hingga akhir Mei 2025, baru 46 dari total 101 desa dan kelurahan yang berhasil membentuk koperasi sebagaimana ditargetkan pemerintah pusat harus selesai pada akhir Juni mendatang.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti telah menunjuk tiga notaris yang terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk mempercepat proses tersebut. Ketiganya adalah Husnalita, SH, M.Kn, Sabar Jujur Kade P Lubis, SH, M.Kn, A.Md., dan Dr. M. Tartib, SH, M.SL, M.Kn.
Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Eko Priyono, SE, M.Si, pembagian penerbitan akta koperasi oleh ketiga notaris itu pada awalnya dilakukan secara merata, masing-masing menangani sekitar 33 desa atau kelurahan.
Namun dalam perjalanan waktu, masing-masing desa, banyak meminta untuk mengurus di Notaris Husnalita dengan alasan terikat hubungan emosional, senang perundingan dan pekerjaan cepat selesai
“Awalnya sudah dibagi rata, namun dalam praktiknya banyak desa lebih memilih mengurus ke Notaris Husnalita. Alasannya karena sudah saling kenal, nyaman berkomunikasi, dan hasil kerjanya cepat,” ungkap Eko, Jumat (31/5/2025).
Hingga saat ini, Notaris Husnalita tercatat paling banyak menyelesaikan penerbitan akta koperasi. Sementara dua notaris lainnya, menurut Eko, masih belum menunjukkan progres signifikan bahkan belum menerbitkan satu pun lembar akta.
“Kami tidak bisa memaksa desa. Mereka punya kebebasan memilih notaris, apalagi menggunakan dana mereka sendiri. Kami hanya mengatur dan memfasilitasi,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa tidak ada sanksi formal terhadap notaris yang belum menyelesaikan tugasnya. Namun, pihak dinas tetap memberikan teguran secara persuasif. Ia juga mengingatkan bahwa jika pembentukan koperasi tak kunjung rampung, desa bisa terkena dampaknya secara langsung.
Eko mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan teknis notarial kepada masing-masing pihak, dan terus mendorong agar seluruh proses percepatan akta KDMP bisa selesai tepat waktu demi pencairan Dana Desa (DDS) tahap II.
“Jika akta koperasi belum selesai, maka desa bisa terancam tidak menerima pencairan Dana Desa (DDS) tahap II,” tegas Eko.
Dinas berharap seluruh desa dan kelurahan segera menuntaskan proses pembentukan KDMP demi memastikan kelancaran program nasional serta pencairan anggaran pembangunan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Progres Pembuatan Akta Koperasi, Notaris Husnalita Terdepan Tangani 57 Berkas
Progres percepatan pembentukan KDMP di Kabupaten Kepulauan Meranti terus berjalan, meski belum merata. Dari tiga notaris yang ditunjuk, Notaris Husnalita, SH, M.Kn mencatat progres paling signifikan dengan 57 berkas yang telah masuk untuk diproses.
Hingga Sabtu (1/6/2025), sebanyak 22 akta koperasi yang diteken langsung KemenkumHAM telah diterbitkan dan menyusul menuju 20 akta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Sementara itu, dua notaris lainnya yang juga ditunjuk untuk mengurus penerbitan akta koperasi belum menerbitkan satu pun akta hingga kini.
Notaris Husnalita mengatakan bahwa dirinya berkomitmen penuh terhadap amanah yang diberikan, meskipun dalam praktiknya ia tidak menargetkan kuantitas, melainkan memaksimalkan efektivitas waktu dan tanggung jawab.
“Dari 57 berkas, sudah hampir 20 akta yang akan diterbitkan. Kita tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi menyangkut kepentingan desa. Jika akta tidak terbit sampai batas waktu, maka pihak desa yang akan terkena dampaknya,” ujar Husnalita.
Ia menambahkan bahwa proses input data tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala paling sering dihadapi adalah gangguan pada jaringan server saat penginputan ke sistem, yang terkadang memakan waktu seharian penuh.
“Bukan soal target, tapi ini soal tanggung jawab. Proses input data tidak semudah membalikkan telapak tangan, jaringan sering bermasalah. Tapi kami tetap berusaha maksimal,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti menugaskan tiga notaris untuk mempercepat penerbitan akta koperasi dari 101 desa dan kelurahan. Namun banyak desa lebih memilih mengurus ke Notaris Husnalita karena alasan kenyamanan komunikasi dan kecepatan proses.
Dua Notaris Tuduh Adanya Monopoli dan Permainan dalam Proses Pembentukan KDMP di Meranti
Dinamika dalam pelaksanaan percepatan pembentukan KDMP di Kepulauan Meranti semakin memanas. Dua notaris yang turut ditunjuk dalam proses ini, yakni Dr. M. Tartib, SH, M.SL, M.Kn dan Sabar Jujur Kade P. Lubis, SH, M.Kn, diketahui melaporkan rekan seprofesinya yakni Notaris Husnalita, SH, M.Kn ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, terkait proses pendirian KDMP yang dikerjakan Husnalita.
Laporan tersebut muncul di tengah ketimpangan progres. Husnalita saat ini menjadi notaris paling aktif, dengan 57 berkas masuk dan hampir 20 akta koperasi berhasil diterbitkan. Sementara dua notaris lainnya, termasuk Tartib dan Sabar Jujur, hingga kini belum menerbitkan satu pun akta.
Dr. M. Tartib sendiri merupakan notaris baru yang belum genap satu tahun diangkat, dan baru menerima sertifikasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sekitar sebulan lalu. Meski demikian, bukan memulai percepatan penerbitan akta koperasi, Tartib justru melayangkan laporan terhadap rekan seprofesinya.
Langkah ini menuai perhatian dan reaksi dari sejumlah pihak. Terkait dengan latar belakangnya, Tartib sebelumnya dikenal sebagai mantan anggota DPRD, yang dalam catatan publik sempat menuai kontroversi—termasuk penggunaan anggaran pokok pikiran (Pokir) untuk pendidikan pribadi yang mengambil jurusan doktoral hingga isu penyerobotan kawasan mangrove untuk kepentingan bisnisnya sendiri.
Laporan yang dilayangkan ke Kanwil Kemenkumham Riau itu disebut berisi tudingan terkait mekanisme pendirian KDMP yang ditangani Husnalita. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil Kemenkumham mengenai hasil dari laporan tersebut.
Dalam salinan surat laporan yang beredar, terdapat beberapa poin keberatan yang diajukan oleh Tartib dan Sabar terhadap Husnalita. Salah satu yang disorot adalah kehadiran langsung Husnalita dalam musyawarah pembentukan KDMP di sejumlah desa, seperti Desa Banglas dan Desa Mekong, tanpa keterlibatan dua notaris lainnya. Mereka mempertanyakan mengapa hanya Husnalita yang diundang menghadiri musyawarah desa, dan menyebut hal tersebut menimbulkan kesan tidak adil dalam pembagian tugas kenotariatan.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan proses pemesanan nama koperasi yang dilakukan beberapa desa kepada Husnalita, bahkan sebelum musyawarah desa digelar. Dalam laporan tersebut, hal itu dianggap melanggar Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya terkait larangan mempromosikan diri atau melakukan tindakan yang berpotensi menarik klien secara tidak etis.
Puncak keberatan datang dari Notaris Tartib terkait kasus Desa Kepau Baru. Tartib mengklaim bahwa ia telah mengajukan pemesanan nama KDMP untuk desa tersebut pada 23 Mei 2025. Namun, ia kecewa karena desa justru tidak melanjutkan proses pembuatan akta kepadanya, dan malah berpindah kepada Husnalita.
Menurut Tartib, nama koperasi yang sebelumnya ia pesan digunakan kembali oleh Husnalita dengan menambahkan nama kecamatan di bagian belakang, disertai dengan pengutipan pembayaran awal. Tindakan itu disebutnya sebagai pengambilalihan pekerjaan, yang menurutnya kembali melanggar kode etik profesi kenotariatan.
Dalam surat laporan itu juga disebutkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya selalu menyampaikan kepada para NPAK agar menunggu arahan resmi dari dinas terkait sebelum melakukan pemesanan nama maupun penerbitan akta koperasi. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya tahap perencanaan dan pemaparan program ke seluruh desa.
Namun, menurut laporan Tartib dan Sabar, sudah terdapat lebih dari 60 pemesanan nama koperasi atas nama Notaris Husnalita. Mereka menuding bahwa langkah itu dilakukan secara sepihak, tanpa adanya permintaan resmi dari Dinas Koperasi maupun pemberitahuan kepada notaris lainnya.
Kondisi tersebut membuat kedua Notaris itu bingung, dimana menurutnya selama ini diminta menunggu. Keduanya juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi, namun jawaban yang diterima disebut tidak konsisten. Komunikasi dengan Husnalita pun menurut mereka tidak mendapatkan respons baik. Mereka juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Bengkalis melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tindak lanjut.
Dalam laporan itu juga disampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan informal, bahwa apabila ada desa yang langsung datang ke notaris, maka notaris wajib mengarahkan desa tersebut untuk kembali ke dinas, agar pembagian tugas dilakukan secara adil dan terkoordinasi.
Berdasarkan data yang dilaporkan, Notaris Husnalita disebut telah melakukan pemesanan nama koperasi untuk sekitar 62 desa dan kelurahan. Sementara Notaris Sabar Jujur baru melakukan pemesanan untuk 19 desa, dan telah menerbitkan 5 salinan akta pendirian. Di sisi lain, M. Tartib mencatat 18 pemesanan, dengan baru 6 salinan akta koperasi telah diterbitkan. Adapun salinan itu bukan lah akta yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, masih berbentuk draft.
Kedua notaris itu menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pembagian tugas, serta kurangnya keadilan dan pemerataan kesempatan bagi sesama NPAK.
Terhadap dugaan yang disebutkan, dua notaris yang terlibat dalam program tersebut, Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis menuding telah terjadi praktik monopoli dan indikasi permainan dalam penunjukan notaris untuk penerbitan akta koperasi.
Dalam laporan mereka kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, kedua notaris menyebut adanya pengarahan sepihak terhadap desa-desa untuk menggunakan jasa Notaris Husnalita, SH, M.Kn, yang mengakibatkan keterlambatan dan ketimpangan progres pembentukan KDMP.
Mereka juga mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat, seperti pengaturan harga hingga dugaan janji pembagian keuntungan kepada pihak tertentu agar pendirian koperasi diarahkan kepada notaris tertentu.
Selanjutnya disebutkan proses penyelesaian KDMP di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi berjalan sangat lambat disebabkan dimonopoli oleh satu orang Notaris NPAK yakni Husnalita, sementara yang lain seolah tidak diberi ruang untuk berperan.
Keduanya menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakadilan, yang tidak hanya merugikan notaris lain, tetapi juga bisa berdampak pada desa-desa yang membutuhkan percepatan proses legalitas koperasi.
Dalam laporan tersebut, mereka mendesak Kanwil Kemenkumham Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan praktik monopoli yang mereka tuduhkan. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembagian kerja antar NPAK agar program KDMP dapat berjalan dengan adil, cepat, dan akuntabel.
Dituding Monopoli, Notaris Husnalita Bantah dan Tegaskan Bekerja Sesuai Undangan dan Amanah Desa
Menanggapi tudingan dua rekan seprofesinya yang menyebut dirinya melakukan monopoli dan pelanggaran kode etik dalam proses pembentukan KDMP, Notaris Husnalita akhirnya angkat bicara.
Husnalita menilai tuduhan yang dilayangkan oleh Dr. M. Tartib dan Sabar Jujur Kade P. Lubis tersebut tidak mendasar dan mengada-ada. Ia menyatakan bahwa kehadirannya dalam sejumlah Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan KDMP bukan atas inisiatif pribadi, melainkan undangan resmi dari pihak desa.
"Saya hadir dalam Musdes karena diundang langsung oleh pihak desa yang bersangkutan. Selain itu, status saya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) INI Kepulauan Meranti yang ditunjuk oleh Pengwil INI dan Kakanwil, serta jabatan saya sebagai Ketua IPPAT, menjadi dasar desa mengundang saya," jelas Husnalita kepada wartawan, Senin (2/6).
Ia juga menegaskan, kehadirannya dalam Musdes diketahui oleh Dinas Koperasi, sehingga tidak ada unsur pelanggaran atau promosi diri sebagaimana dituduhkan.
“Kalau saya diundang, masa saya tidak datang? Persoalan Notaris lain tidak diundang, itu bukan urusan saya. Silakan tanya ke pihak yang mengundang,” ujarnya.
Terkait tudingan pengalihan akta koperasi Desa Kepau Baru yang sebelumnya ditangani oleh Notaris Tartib, Husnalita menegaskan bahwa inisiatif datang dari pihak desa sendiri, bukan karena intervensi atau paksaan dari dirinya.
"Itu murni keputusan desa sendiri. Saya justru berterima kasih kepada desa yang mempercayakan pengurusan akta kepada saya. Mungkin saja mereka menilai berdasarkan kinerja, bukan hal lain,” tegasnya.
Husnalita mengaku tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya sebagai NPAK, tanpa ingin memperkeruh suasana.
Notaris Husnalita Bantah Tudingan Monopoli, Dinas Koperasi Tegaskan Tidak Ada Pembagian Keuntungan
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Husnalita, SH, M.Kn, menanggapi tegas sejumlah tuduhan yang dilayangkan dua rekan seprofesinya terkait dugaan monopoli dan pelanggaran etika dalam proses percepatan pembentukan KDMP di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Husnalita menyebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Ia mengatakan adanya kesepakatan antar Notaris untuk mengarahkan seluruh permintaan pembentukan koperasi dari desa ke Dinas Koperasi terlebih dahulu, agar dinas yang membagi tugas ke para Notaris, itu adalah sebuah pemahaman yang keliru.
“Itu pemahaman yang keliru. Kalau semua dikembalikan ke dinas, justru akan menambah kerumitan. Sejak awal, Dinas sudah melimpahkan tugas ini ke para Notaris NPAK yang sah. Jadi, kami bekerja berdasarkan kepercayaan dan pelimpahan tugas tersebut,” jelas Husnalita.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemesanan nama koperasi secara diam-diam atau tanpa koordinasi, serta dianggap menghambat progres Notaris lain.
“Dari awal pembagian kuota sudah jelas oleh Dinas. Tapi dalam perjalanan, desa-desa memilih saya karena mereka menilai kinerja. Salah saya di mana? Sekarang saya sudah menyelesaikan hampir 20 akta yang sudah diteken Kementerian, sedangkan mereka belum satu pun,” tambahnya.
Terkait tuduhan mempromosikan diri, Husnalita menolak keras dan menyarankan rekan Notaris lainnya untuk lebih fokus pada penyelesaian tugas.
“Tunjukkan saja kinerja nyata, jangan banyak bicara yang tidak penting. Saya sudah 15 tahun menangani koperasi dan tidak pernah bersikap seperti itu. Yang baru sebulan keluar sertifikasi NPAK juga jangan asal menuduh,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberikan iming-iming keuntungan kepada pihak tertentu demi diarahkan proyek pengurusan akta.
“Jika dituduh memberi imbalan, itu tidak benar dan masuk ranah pencemaran nama baik. Saya akan menempuh jalur hukum jika ini berlanjut,” tegas Husnalita.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membantah tegas tudingan bahwa pihaknya menerima bagian uang atau mengarahkan urusan ke notaris tertentu.
“Itu fitnah. Tidak pernah ada arahan seperti itu dari kami. Semua desa memilih sendiri notarisnya, dan kami hanya memfasilitasi. Jika tidak benar, tudingan seperti itu bisa masuk ke pencemaran nama baik,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa dinas tetap mendukung para NPAK bekerja profesional dan berharap semua pihak fokus menyelesaikan tugas demi percepatan pembentukan KDMP sesuai target yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Dr M Tartib belum menjawab dan memberikan pernyataan resmi
saat dikonfirmasi kepadanya di nomor telepon pribadinya dengan nomor +62 821-7466-32xx.
(R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Buntut Konflik Harimau di Inhil, BBKSDA Riau Pasanv Box Trap di Desa Griya Mukti Jaya
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) RiauRibuan THL Tidak Masuk Database, Pemko Pekanbaru Tunggu Arahan Pusat
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melaksanakan seleksi Penerimaan PegawaiPolres Kuansing Musnahkan 4 Rakit PETI di Kecamatan Singingi Hilir
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menertibkanSidak Mengejutkan Wali Kota Pekanbaru: Bongkar Praktik Maksiat di Kawasan Tenda Biru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak keSepeda Motor Hasil Curian Dicuri Lagi, Pria Ini Tak Berdaya Ditangkap Tim Resmob Polres Rohil
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Ada-ada saja, sepeda motor hasil curian malah dicuri lagi saat pelaku







Komentar Via Facebook :