Home / Politik /
Aturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya
Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal. Foto: Net
RiauAkses.com - Partai Buruh rencananya akan menggugat aturan masa kampanye 75 hari. Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dinilai tidak adil dan merugikan partai baru.
Karena itu, Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12/2022).
“Partai buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu,” katanya.
Iqbal menilai, aturan masa kampanye 75 hari tak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Terlebih, kata dia, jumlah waktu tersebut hanya efektif 52 hari.
“Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari,” kata Iqbal.
Partai Buruh akan meminta aturan masa kampanye ini diubah. Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang dapat dilakukan sebelum masa kampanye resmi.
Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai kawakan. Terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti Pemilu. Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di masyarakat.
Pihaknya juga ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya, di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.
“Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur,” katanya. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Syamsuar Canangkan BUMD Pangan, DPRD Riau: Jangan Hanya Untuk Tampung Orang-orang Dekat Gubernur
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menyambut baik rencanaJalin Kerja Sama dengan BRK Syariah, BPKAD Riau Bakal Terapkan Penggunaan KKPD pada 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan AsetBreaking News! Kantor Madrasah di Kepulauan Meranti Ludes Dilalap Api
RiauAkses.com, Selatpanjang - Asap hitam membumbung tinggi setelah api berkobar dan melahapPNS Jadi Tersangka Korupsi Proyek, Sekretariat DPRD Riau Buka Suara
RiauAkses.com, Pekanbaru - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) RiauTidak Pulang Setelah Pamit Pergi CFD, Gadis 13 Tahun di Pekanbaru Ditemukan Polisi di SPBU
RiauAkses.com, Pekanbaru - Nazira Winata (13) dilaporan hilang oleh kedua orangtuanya setelah 3







Komentar Via Facebook :