https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Politik /

Aturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:26 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Aturan Masa Kampanye 75 Hari Bakal Digugat Partai Buruh, Ini Alasannya

Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal. Foto: Net

RiauAkses.com - Partai Buruh rencananya akan menggugat aturan masa kampanye 75 hari. Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dinilai tidak adil dan merugikan partai baru. 

Karena itu, Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12/2022).

“Partai buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu,” katanya.

Iqbal menilai, aturan masa kampanye 75 hari tak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Terlebih, kata dia, jumlah waktu tersebut hanya efektif 52 hari.

“Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari,” kata Iqbal.

Partai Buruh akan meminta aturan masa kampanye ini diubah. Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang dapat dilakukan sebelum masa kampanye resmi.

Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai kawakan. Terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti Pemilu. Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di masyarakat.

Pihaknya juga ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya, di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.

“Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur,” katanya. (RE-02)

Sumber : cnnindonesia.com

TOPIK TERKAIT

# Masa Kampanye# Partai Buruh# Gugat# KPU# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Syamsuar Canangkan BUMD Pangan, DPRD Riau: Jangan Hanya Untuk Tampung Orang-orang Dekat Gubernur

    Ekonomi•
    Kamis, 29/12/2022 | 16:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menyambut baik rencana
  • Jalin Kerja Sama dengan BRK Syariah, BPKAD Riau Bakal Terapkan Penggunaan KKPD pada 2023

    Perbankan•
    Kamis, 29/12/2022 | 15:25 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
  • Breaking News! Kantor Madrasah di Kepulauan Meranti Ludes Dilalap Api

    Lancang Kuning•
    Kamis, 29/12/2022 | 15:25 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Asap hitam membumbung tinggi setelah api berkobar dan melahap
  • PNS Jadi Tersangka Korupsi Proyek, Sekretariat DPRD Riau Buka Suara

    Hukum•
    Kamis, 29/12/2022 | 14:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
  • Tidak Pulang Setelah Pamit Pergi CFD, Gadis 13 Tahun di Pekanbaru Ditemukan Polisi di SPBU

    Lancang Kuning•
    Kamis, 29/12/2022 | 13:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Nazira Winata (13) dilaporan hilang oleh kedua orangtuanya setelah 3
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya