Home / Hukum /
PNS Jadi Tersangka Korupsi Proyek, Sekretariat DPRD Riau Buka Suara
Kepala Bagian Umum DPRD Riau, Tengku Ihsan. Foto: riauakses.com/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial AG (50) ditetapkan Ditreskrimsus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 20 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut identik sebagai tanda tangan AG. Tanda tangan itu dibubuhkan untuk memberikan pencairan kredit modal kerja konstruksi oleh Bank Banten Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon IV sebesar Rp. 1,15 M.
Padahal pekerjaan sebenarnya dilakukan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang. Hal ini membuat Bank BJB Cabang Pekanbaru mengalami kerugian material.
Sekretariat DPRD Riau memberi tanggapan terkait ditangkapnya AG sebagai tersangka tanda tangan fiktif peremajaan gedung DPRD Riau. Kepala Bagian (Kabag) Umum, Tengku Ihsan menegaskan, AG bukan lagi anggota Sekretariat DPRD Riau sejak 2015.
Ia menyebut AG sempat ditempatkan di beberapa OPD sampai akhirnya ditangkap.
“Kalau mau tahu, tanya ke BKD ke mana dia selama ini. Sejak 2015 sudah tidak di sini lagi,” jelas Tengku Ihsan, Kamis (29/12/2022).
Terkait kasus ini, ia mengatakan tidak mengetahui banyak. Ia membenarkan AG ditersangkakan karena menandatangani dokumen palsu. Dia menegaskan kasus tersebut bukan kewenangannya.
“Kalau itu tanyakanlah ke Polda. Itu kan tanda tangan palsu, bukan kewenangan kami, sprindik-nya (surat perintah penyidikan) kan sudah ada. Tanyakan ke Polda,” paparnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan AB, pemilik CV Putra Bungsu bersama dengan Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO sebagai tersangka.
Sementara tersangka AG yang merupakan PNS tersebut sudah diamankan dan akan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu bukti yang diteliti adalah Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Pulang Setelah Pamit Pergi CFD, Gadis 13 Tahun di Pekanbaru Ditemukan Polisi di SPBU
RiauAkses.com, Pekanbaru - Nazira Winata (13) dilaporan hilang oleh kedua orangtuanya setelah 3DP Rumah Makin Mahal, Mulai Tahun Depan Tak Ada lagi Subsidi Uang Muka KPR dari Pemerintah
RiauAkses.com - Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah berakhir padaBuntu 11 Tahun, Inilah Titik Temu Kesepakatan Sengkarut Lahan Pasar Modern Antara Pemkab Kepulauan Meranti dan PT Pelindo
RiauAkses.com, Selatpanjang – Persoalan sengkarut lahan Pasar Modern Selatpanjang antaraHari Ini Batas Waktu Terakhir Penyerahan Dukungan Calon DPD RI, KPU Riau Sudah Terima 11 Berkas
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau harus menyerahkanSiapkan Payung, Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Kalimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru







Komentar Via Facebook :