https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kejari Rohil Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan, Kepala Dinas Tak Dihadirkan Karena Sakit

Senin, 19 Mei 2025 | 21:48 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kejari Rohil Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan, Kepala Dinas Tak Dihadirkan Karena Sakit

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap SJ, tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan. Foto: SM News

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap SJ, tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.

Hal itu berdasarkan surat perintah: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagan Siapiapi.

Tersangka SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Rokan Hilir ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025) lalu bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berinisial AA selaku pengguna anggaran kegiatan.

Diketahui, SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus Misael Tambunan dalam keterangannya menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut.

Dimana pada Tahun 2023 lalu, Dinas Pendidikan Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.

Yang mana untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

 

"Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa Perbuatan Melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90," terang Yopentinu.

"Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini (untuk dilakukan penahanan), akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya," imbuhnya.

Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan Hak dari Tersangka, akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Kejari Rohil# Tersangka Korupsi# Pembangunan SMPN 4 Panipahan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi

    Riau•
    Senin, 19/05/2025 | 19:46 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Samiun (39) seorang mepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
  • Satu Unit Rumah Permanen Terbakar, Tim Damkar Bagan Sinembah Gerak Cepat Lakukan Pemadaman

    Riau•
    Senin, 19/05/2025 | 16:44 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Satu unit rumah permanen milik Wahyu Widodo (28) yang terletak di
  • Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkotika, 38,40 kilogram Sabu dan 35.691 Ekstasi Jadi Barang Bukti

    Hukum•
    Senin, 19/05/2025 | 15:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika
  • Dishub Aktifkan Kembali Pos Pengawasan Lalu Lintas di Simpang Garuda Sakti-Kubang Raya

    Riau•
    Senin, 19/05/2025 | 12:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal mengaktifkan kembali Pos
  • Meski Anggaran Terbatas, Fokus Perbaikan Jalan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas 

    Riau•
    Sabtu, 17/05/2025 | 19:53 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya