Home / Hukum /
Syamsul Laporkan Majelis Hakim PN Rohil ke Bareskrim dan Bawas Mahkamah Agung, Ini Kasusnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, khususnya majelis hakim yang menangani perkara nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl. Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, khususnya majelis hakim yang menangani perkara nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl.
Selaku pelapor, Syamsul Bahri Harahap warga Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ini mengatakan, bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut diduga melakukan penyelundupan bukti surat kepemilikan tanah atas nama Wahyudi Kurniawan dengan nomor Register Kepenghuluan: 110/SKRP-PT/BJ/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 dan Nomor Register Kepenghuluan 111/SKRP-PT/BJ/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang atas kedua surat tersebut menjadi tanggal 10 Februari 2020.
"Kami juga meminta Kepala Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi No LP/B/102/VIII/2023/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2023 yang sampai saat ini tidak ada kemajuan," kata Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media, Selasa (13/5/2025) di Bagan Batu.
Hal yang sama juga dilaporkan ke Komisi Yudisial RI yang langsung diantarkan ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum ke Bareskrim dan Komisi Yudisial, perkara tersebut juga dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Syamsul Bahri Harahap selaku kuasa insidentil juga melaporkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri perihal permohonan perlindungan hukum atas laporan di Polres Rohil dengan LP/B/102/2023/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2023.
"Ya sudah kita laporan juga ke Biro Wassidik Bareskrim Polri," imbuh Syamsul.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana anak kemanakan dia bernama Wahyudi Kurniawan sudah melakukan pencurian dalam keluarga sebuah surat tanah di rumah ibunya Siti Fatimah Harahap di daerah Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Wahyudi Kurniawan pun dilaporkan di kepolisian setempat dan dipidana penjara dengan putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor 856/Pid.B/2021/PN Kis. Wahyudi divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Dilansir dari situs SIPP PN Kisaran, dalam dakwaannya bahwa terdakwa WAHYUDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yaitu terdakwa adalah anak kandung Saksi Korban Patimah Sari Harahap.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan adalah anak kandung dari Saksi Patimah Sari Harahap yang diberi tugas mengurus tanah /lahan Perkebunan Kelapa Sawit keluarga Saksi Patimah Sari Harahap yang berada di Desa Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako Rokan Hilir Riau.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang menjenguk Saksi Patimah Sari Harahap yang sedang sakit di rumahnya yang berada di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan dan saat itu terdakwa mengambil surat tanah atas nama Patimah Sari Harahap, Hasan Basri Harahap dan M. Iwan Harahap dari dalam laci lemari di kamar Saksi Patimah Sari Harahap.
Kemudian terdakwa pergi dari rumah Saksi Patimah Sari Harahap dan kembali ke daerah Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako Rokan Hilir Riau.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, Saksi Patimah Sari Harahap diberitahu melalui handphone oleh Saksi M. Iwan Harahap bahwa tanah keluarga atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari Harahap dan M. Iwan Harahap di daerah Bangko Jaya, Rokan Hilir, Riau sudah dijual oleh terdakwa.
Kemudian Saksi M. Iwan Harahap menyuruh Saksi Patimah Sari Harahap untuk mengecek keberadaan surat tanah atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari Harahap dan M. Iwan Harahap yang dijual oleh terdakwa karena Saksi Patimah Sari Harahap yang mendapat izin keluarga untuk menyimpan surat tanah tersebut dan setelah diperiksa ternyata surat tanah atas nama Hasan Basri Harahap, Patimah Sari Harahap dan M. Iwan Harahap telah hilang dari lemari yang berada di dalam kamar tidur di rumah Saksi Patimah Sari Harahap.
Kemudian Saksi Patimah Sari Harahap mencoba menghubungi nomor handphone terdakwa namun terdakwa tidak dapat dihubungi. Selanjutnya terdakwa menjual tanah atas nama Patimah Sari Harahap dan Hasan Basri Harahap kepada Saksi Alfian Efendi Hutasoit seharga Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara membuat surat hibah palsu dan surat pernyataan bahwa tanah yang akan dijual kepada Saksi Alfian Efendi Hutasoit tidak bermasalah sehingga Saksi Alfian Efendi Hutasoit percaya dan bersedia membeli tanah tersebut.
"Dalam pencurian surat itu, Wahyudi melakukan manipulasi surat hibah dari keluarganya dan mengganti nama surat tanah di kantor Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Dari situlah Wahyudi melakukan jual beli tanah kepada Hutasoit dan munculnya perkara perdata dan laporan pidana ke Polres Rohil tersebut," ungkap Syamsul kembali.
Namun dalam putusan hakim dalam perkara Nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl, kejanggalan terlihat adanya bulan pembuatan surat milik Wahyudi Kurniawan yang dimundurkan sehingga mengabulkan tuntutan penggugat Alfian Efendi Hutasoit.
"Dari keganjilan itu sehingga kita melaporkan ke Bareskrim Polri, badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami menduga adanya praktek mafia tanah dalam perkara itu," pungkas Syamsul.
Dilansir dari situs SIPP PN Rohil, perkara Nomor 44/PDT.G/2024/Pn.Rhl bahwa majelis hakim memenangkan gugatan penggugat Alfian Efendi Hutasoit.
Objek sengketa dalam perkara perdata tersebut berupa lahan seluas 17.604 Meter persegi berikut tanaman sawit diatasnya dan seluas 8.223,75 Meter persegi berupa lahan kosong yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Jawab Keresahan Warga, Polda Riau Bentuk Tim RAGA Tumpas Premanisme Jalanan!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau dan jajaran kini punya tim baru untuk menumpas aksiKakanwil Kemenag Riau: 445 Jemaah dan Petugas Kloter Pertama Diberangkatkan ke Makkah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal KotaInilah 5 Kecamatan di Rokan Hilir yang Rawan Alami Karhutla
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi daerahBerobat Gratis Cukup Pakai KTP, Pemko Pekanbaru Minta Porsi Pembiayaan dari Pemprov Riau Diperbesar
RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin12 Hari BNPB Lakukan OMC, Sebagian Wilayah Riau Sudah Diguyur Hujan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah







Komentar Via Facebook :