https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Berkas Tersangka Penipuan Proyek Rp 2,1 Miliar Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:54 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Berkas Tersangka Penipuan Proyek Rp 2,1 Miliar Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, telah melimpahkan berkas perkara Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.

“Untuk berkas perkara sudah kita kirim ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/5/2025).

Saat ini dipaparkan Bery, pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan jaksa, terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

Seperti diketahui, Arnaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Arnaldo sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia juga ditahan.

Bery mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada pekan sebelumnya. Di mana sudah beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan. 

Diketahui kasus ini mencuat terkait dugaan praktik penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar.

“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” tutur Bery.

Penipuan terjadi pada Maret 2024 ketika Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit. 

Terkait kasus ini, Kejari Pekanbaru sebelumnya telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikannya. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Eks Direktur# RSD Madani# Tersangka# Penipuan Proyek# Kejaksaan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Wakil Bupati Kepulauan Meranti Gotong Royong Bersihkan Jalan Nelayan, Berencana Percantik dengan Taman

    Riau•
    Sabtu, 10/05/2025 | 19:52 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Matahari baru sepenggalah naik. Cahaya hangatnya menyinari
  • Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Terbuka Pada Investasi, Tapi Tegas Lindungi Alam

    Riau•
    Sabtu, 10/05/2025 | 15:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menegaskan bahwa Pemerintah
  • Bebas Visa, Ini 6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI

    Riau•
    Sabtu, 10/05/2025 | 13:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Mei menjadi waktu yang pas untuk merencanakan perjalanan, apalagi pekan
  • Menteri LH Serukan Aksi Cepat dan Tegas Hadapi Karhutla di Riau

    Riau•
    Sabtu, 10/05/2025 | 12:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Sabtu, 10/05/2025 | 10:41 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya