https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gugat PT Manunggal Inti Artamas ke PN Teluk Kuantan, Tak Reklamasi Lubang Bekas Tambang Batubara di Kawasan Hutan

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:53 WIB  
Editor : Ali Imran
Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gugat PT Manunggal Inti Artamas ke PN Teluk Kuantan, Tak Reklamasi Lubang Bekas Tambang Batubara di Kawasan Hutan

Lubang bekas tambang PT Manunggal Inti Artamas yang digugat Yayasan Sulusulu Pelita Negeri. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Riau - Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menggugat perusahaan tambang batubara PT Manunggal Inti Artamas (MIA) ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Gugatan hukum organisasi lingkungan ini mempersoalkan tindakan  perusahaan yang melakukan pembiaran terhadap lubang-lubang besar bekas pengerukan batubara, sejak beroperasi pada tahun 2013 silam. 

Berdasarkan pantauan pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, gugatan Yayasan Sulusulu terdaftar pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Perkara teregister dengan nomor: 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. 

Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hs membenarkan adanya gugatan hukum terhadap PT MIA. Menurutnya, gugatan digencarkan untuk kepentingan pemulihan dan kelestarian hutan, sebagaimana menjadi tujuan pendirian yayasan yang ia pimpin. 

"Kami memohon kepada majelis hakim menghukum perusahaan agar melakukan reklamasi dan melakukan penanaman pohon pada areal lokasi penambangan batubaru yang rusak tersebut. Apalagi, areal tambang tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Ahmad Sakti dikutip dari SabangMerauke News pada Rabu (7/5/2025). 

Tak hanya menggugat PT MIA, Yayasan Sulusulu juga menyeret keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai turut tergugat I. Bahkan, Kementerian Kehutanan juga dijadikan sebagai turut tergugat II. Kedua kementerian ini dinilai tidak menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan pertambangan dan sektor kehutanan, sehingga lubang bekas tambang batubara masih dibiarkan begitu saja. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Sulusulu yang telah melakukan investigasi, menyebut PT MIA melakukan penambangan batubara di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Adapun luasan areal tambang mencapai 56,4 hektare yang menjadi objek sengketa, dimana terdapat 4 lubang besar bekas tambang. 

Yayasan Sulusulu mencantumkan secara lengkap titik-titik koordinat lokasi tambang batubara yang tidak direklamasi. Selain itu, berdasarkan Citra Landsat, masih terlihat jelas lubang bekas tambang dibiarkan menganga begitu saja. 

Ahmad Sakti menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan  kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi dengan pola yang ditetapkan pemerintah. Adapun reklamasi atau rehabilitasi wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai sesuai dengan tahapan pertambangan. Kewajiban tersebut disertai dengan pembayaran dana jaminan reklamasi atau rehabiitasi oleh pemegang izin pertambangan. 

Ia menyatakan, akibat pembiaran lubang bekas tambang batubara tersebut, maka telah terjadi kerusakan dan berkurang sedikitnya 56,4 hektare areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Indonesia. Kerusakan hutan itu telah memicu terjadinya pemanasan global dan mendorong perubahan iklim serta telah merugikan kepentingan publik dalam skala luas pada dimensi lingkungan hidup. 

Berikut isi gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Manunggal Inti Artamas di PN Teluk Kuantan:

Primair:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menghukum tergugat supaya melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun objek sengketa sampai kering, kemudian melakukan penanaman pohon  atau reboisasi di atas objek sengketa, sehingga fungsinya kembali seperti semula, yakni sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Pihak manajemen PT MIA belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan hukum Yayasan Sulusulu ini. (R-03) 


TOPIK TERKAIT

# Yayasan Sulusulu Pelita Negeri# PT MIA# Pn teluk kuantan# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tiba di Madinah, Jemaah BTH–03 Mulai Laksanakan Ibadah Arba'in

    Riau•
    Senin, 05/05/2025 | 19:19 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Kloter Zulfa Hendri didampingi Pujianto, Pembimbing Ibadah Kloter
  • Riau Siapkan Empat Daerah Jadi Lokasi Strategis Taman Keanekaragaman Hayati

    Riau•
    Senin, 05/05/2025 | 16:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan langkah konkret dalam menjaga
  • Hadiah Lomba Takbir dan Lampu Colok Belum Kunjung Disalurkan, Ini Kata Pemkab Kepulauan Meranti

    Riau•
    Senin, 05/05/2025 | 15:15 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sukses menggelar berbagai
  • Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling 31 Kg Dilimpahkan ke Kejari Tembilahan

    Hukum•
    Senin, 05/05/2025 | 14:13 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan seorang pria
  • Kakanwil Kemenag Riau Lepas Kloter BTH–04, Pesankan Jemaah Jaga Energi dan Niat

    Riau•
    Senin, 05/05/2025 | 13:10 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 437 Jemaah Haji Provinsi Riau dan 8 orang Petugas yang
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

    Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

    Minggu, 19/10/2025 | 15:57 WIB
  • Pemkab Meranti Gerak Cepat, Laksanakan Rapat Darurat Soal Krisis Listrik, Kepala ULP PLN : Mesin Baru Diupayakan

    Pemkab Meranti Gerak Cepat, Laksanakan Rapat Darurat Soal Krisis Listrik, Kepala ULP PLN : Mesin Baru Diupayakan

    Jumat, 24/10/2025 | 11:31 WIB
  • Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Galian C Ilegal di Kampar Digerebek, Tim Gabungan Amankan Alat Berat Tak Bertuan

    Minggu, 19/10/2025 | 19:11 WIB
  • 7 Poin Kesepakatan Damai Akhiri Konflik Warga Balam Sempurna dengan KSO Agrinas PT UTS di Kebun Sawit Eks Salim Ivomas

    7 Poin Kesepakatan Damai Akhiri Konflik Warga Balam Sempurna dengan KSO Agrinas PT UTS di Kebun Sawit Eks Salim Ivomas

    Rabu, 22/10/2025 | 11:15 WIB
  • Mapalhi Desak Agrinas Evaluasi KSO dengan PT UTS, Sebut Masyarakat Lokal Jadi Korban Kebijakan Tak Adil

    Mapalhi Desak Agrinas Evaluasi KSO dengan PT UTS, Sebut Masyarakat Lokal Jadi Korban Kebijakan Tak Adil

    Rabu, 22/10/2025 | 08:14 WIB
  • Borong Tiga Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari, Kafilah Riau Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Borong Tiga Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari, Kafilah Riau Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Minggu, 19/10/2025 | 06:46 WIB
  • Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan

    Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan

    Sabtu, 18/10/2025 | 07:56 WIB
  • Semangat Sumpah Pemuda, PLN UPT Pematangsiantar Sigap Ganti Isolator Tanpa Padamkan Listrik

    Semangat Sumpah Pemuda, PLN UPT Pematangsiantar Sigap Ganti Isolator Tanpa Padamkan Listrik

    Rabu, 22/10/2025 | 14:31 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya