Home / Riau /
Mulai 1 Mei 2025 Kantor Imigrasi Selatpanjang Wajibkan Penerbitan Paspor Elektronik
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan sepenuhnya menerapkan penggunaan paspor elektronik (e-paspor) dalam seluruh proses penerbitannya. Foto: SM News
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan sepenuhnya menerapkan penggunaan paspor elektronik (e-paspor) dalam seluruh proses penerbitannya. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025, sejalan dengan pelaksanaan nasional yang dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, pada Jumat (25/4/2025) menjelaskan, penerapan penuh e-paspor ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik Secara Penuh.
“Pemberlakuan pembuatan paspor elektronik secara penuh dimulai serentak pada 1 Mei 2025 untuk wilayah Provinsi Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh,” terang Sonny.
Menurutnya, penggunaan e-paspor akan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keamanan dokumen perjalanan masyarakat. Paspor elektronik ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, membuatnya jauh lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan paspor biasa.
Selain keamanan, e-paspor juga mempercepat proses pemeriksaan di imigrasi melalui sistem Autogate yang bisa langsung membaca chip, sehingga mengurangi antrean dan mempercepat layanan keimigrasian.
Tak hanya itu, Sonny menambahkan bahwa kepemilikan paspor elektronik juga memberikan keuntungan lain, yaitu kemudahan mengakses negara-negara yang menerapkan visa waiver program, memungkinkan pemegang paspor untuk masuk tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Untuk biaya pembuatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada Kemenkumham, tarif paspor elektronik adalah: Rp 650.000 untuk paspor elektronik berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk paspor elektronik berlaku 10 tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Selatpanjang mengajak masyarakat untuk segera menyesuaikan permohonan pembuatan paspor mereka dengan ketentuan terbaru. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Jalan Rusak Gara-gara Proyek IPAL, Pemko Pekanbaru Minta Kementerian PUPR Bertindak
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru dipimpin langsung Wakil Walikota Pekanbaru, HDPRD Rohil Desak Aparat Hukum Usut Tewasnya 2 Bocah di Kolam Limbah PT Pertamina Hulu Rokan: Jangan Ditutup-tutupi!
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tewasnya Dua bocah di area kolam limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)Lansia di Kampar Hilang Setelah Terpeleset dan Terbawa Arus Sungai di Kawasan Danau Bingkuang
RiauAkses.com, Kampar - Suwarni (71) hilang setelah terpeleset dan terbawa arus Sungai Kampar diDari Bekas Kandang Sapi Jadi Gerbang Masa Depan: Sekolah Rakyat di Kepulauan Meranti, Harapan dari Ujung Negeri
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Di sebuah pagi yang tenang tepatnya Sabtu (26/4/2025) di DesaHelikopter Water Bombing Pinjaman dari Pusat Akan Tiba di Riau pada Bulan Mei
RiauAkses.com, Pekanbaru - Helikopter water bombing yang dipinjam Pemprov Riau ke







Komentar Via Facebook :