https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kasus Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 16 April 2025 | 10:39 WIB  
Editor : Ali Imran
Kasus Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta. Foto : Istimewa

RiauAkses.com, Riau - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4).

Selain Yose, Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga turut dituntut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Keduanya didakwa menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR pada 2020.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU. Yose dituntut enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Yose juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373,5 juta subsidair tiga tahun penjara, sedangkan Ade dituntut Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan.

Perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Eks ketua lamr pekanbaru# Yose Saputra# Korupsi dana hibah# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pengukuhan Guru Besar Unilak, Wujud Komitmen pada Pendidikan Berkualitas  

    Pendidikan•
    Selasa, 15/04/2025 | 18:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Universitas Lancang Kuning (UNILAK) resmi mengukuhkan tiga orang guru
  • Pilot Pesawat Tempur dari Empat Lanud Asah Kemampuan Ground Handling di Pekanbaru

    Riau•
    Selasa, 15/04/2025 | 17:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komando Operasi Udara I (Koopsud I) resmi membuka latihan Ground
  • Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Dihargai Rp3.624 per Kg

    Ekonomi•
    Selasa, 15/04/2025 | 16:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat
  • Terlibat Aksi Pencurian, Dua Oknum Satpol PP Diamankan Polisi

    Hukum•
    Selasa, 15/04/2025 | 15:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil membongkar aksi pencurian di
  • Kakan Kemenag Pekanbaru Ajak Pegawai Sukseskan Gerakan 1 Juta Pohon Kementerian Agama

    Riau•
    Selasa, 15/04/2025 | 14:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi mengajak
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya