Home / Riau /
Kasus Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta. Foto : Istimewa
RiauAkses.com, Riau - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4).
Selain Yose, Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga turut dituntut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Keduanya didakwa menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR pada 2020.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU. Yose dituntut enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Yose juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373,5 juta subsidair tiga tahun penjara, sedangkan Ade dituntut Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan.
Perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.(R-04)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pengukuhan Guru Besar Unilak, Wujud Komitmen pada Pendidikan Berkualitas
RiauAkses.com, Pekanbaru - Universitas Lancang Kuning (UNILAK) resmi mengukuhkan tiga orang guruPilot Pesawat Tempur dari Empat Lanud Asah Kemampuan Ground Handling di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komando Operasi Udara I (Koopsud I) resmi membuka latihan GroundHarga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Dihargai Rp3.624 per Kg
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapatTerlibat Aksi Pencurian, Dua Oknum Satpol PP Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil membongkar aksi pencurian diKakan Kemenag Pekanbaru Ajak Pegawai Sukseskan Gerakan 1 Juta Pohon Kementerian Agama
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi mengajak







Komentar Via Facebook :